Galian C di Desa Mangkupadi, Operasional PT.TBI Dihentikan Sementara oleh DLH Kaltara

Senin, 26 Mei 2025

PUBLIKA BULUNGAN-PT. Tambang Batuan Indonesia (TBI) di Desa Mangkupadi, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami penghentian sementara operasional oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara terkait aktivitas penambangan pasir yang dilakukan tanpa izin resmi. Pemberitaan media dan keluhan warga mengenai aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi menyebabkan tindakan oleh DLH untuk menghentikan operasional perusahaan ujar Hairul Anwar DLH Kaltara

Penghentian sementara Galian C di Sungai Pindada Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) dihentikan sementara Operasional PT. TBI berkaitan dengan ketiadaan persetujuan lingkungan hidup yang sah untuk operasional perusahaan tersebut. Meskipun perusahaan telah memiliki Surat Izin Penambangan Batu (SIPB), namun tanpa persetujuan lingkungan (Perling) yang sah, operasional tidak dapat diteruskan. Kepala DLH Kaltara menegaskan bahwa PT. TBI harus memenuhi persyaratan perizinan lingkungan hidup sebelum melanjutkan operasionalnya.

Baca juga  Syarwani - Kilat Paling Ideal Memimpin Bulungan dengan Segudang Pengalaman

Selain penghentian sementara, PT. TBI juga akan dikenai sanksi denda administratif atas pelanggaran melakukan operasional tambang tanpa izin yang sah. Kepala DLH Kaltara menyatakan bahwa pemberian sanksi denda administratif bertujuan untuk menegakkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan menekankan pentingnya perolehan persetujuan lingkungan hidup yang sah sebelum melanjutkan aktivitas tambang.

Baca juga  Polres Kabupaten Tana Tidung Pecat 1 Personel

Meskipun Riyan, Kepala Teknik Tambang (KTT) dari PT. TBI, mengklaim bahwa perusahaan telah memiliki izin yang lengkap dan merasa telah mematuhi aturan administratif terbaik di Kaltara, namun DLH Kaltara telah menemukan kekurangan dalam dokumen persetujuan lingkungan hidup. Konfirmasi yang diasumsikan oleh PT. TBI dari perusahaan tersebut sejauh ini tidak konsisten dengan temuan DLH.

Baca juga  Tim Karate Polda Kaltara Sabet 15 Medali di Kejuaraan Karate Terbuka Piala Pangdam VI/Mulawarman 2025

Penghentian sementara operasional PT. TBI di Desa Mangkupadi diharapkan dapat memberikan efek yang positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan tambang terhadap peraturan lingkungan hidup. Diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan tambang lainnya untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan dan perizinan lingkungan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait