TARAKAN PUBLIKA.CO.ID – Satuan Reskrim Polres Tarakan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IG, yang diduga melakukan penganiayaan berat pada Selasa, 29 Oktober 2024. Tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Aki Balak No. 56, RT. 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., pada konferensi pers bersama awak media mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dengan dukungan Unit Reskrim Polsek setempat, petugas berhasil melacak keberadaan IG, yang kemudian diamankan saat tengah berenang di laut. Selanjutnya, IG dibawa ke mako Polres Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada awal interogasi, IG sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah penyidik menunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP hingga di sekitar rumah IW di Juata Laut, IG tak bisa lagi mengelak dan mengakui bahwa ia menebas kaki korban satu kali dalam aksi penganiayaan tersebut.
Dalam pengakuannya, IG menyebut bahwa penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati karena menduga korban menjalin hubungan gelap dengan istrinya. IW juga mengaku telah merencanakan penganiayaan berat ini selama hampir satu tahun.
Setelah melakukan penganiayaan, IG berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya di tempat sampah menuju RSKT Tarakan dan menyembunyikan sepeda motor di belakang pegadaian di Juata Laut.
Namun, berkat kesigapan personel Polres Tarakan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesionalisme Satuan Reskrim Polres Tarakan dalam menangani kasus ini, yang dinilai sangat memuaskan.
“dari hati paling dalam saya dan keluarga mengucapkan terimakasih sebanyak-banyaknya atas kerja keras dari tim polres tarakan, yang sudah menagkap pelaku yang kurang dari 24 jam, dan saya mengucapka terimakasih banyak pak” ungkap Robi anak dari korban.” (Rdk)