Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Jumat, 11 Oktober 2024

JAKARTA PUBLIKA.CO.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek. KPK siap menghadapi gugatan tersebut.

KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Jumat (11/10/2024).

Tessa mengatakan KPK akan menghadapi gugatan tersebut. Proses gugatan melalui Biro Hukum KPK

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” 

Sebelumnya, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Baca juga  Warga RI Hati-Hati, Thailand Resmi Konfirmasi Mpox Baru yang Mematikan

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana tertuang dalam situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (11/10).

Adapun dalam gugatan tersebut, petitum yang diajukan belum dapat ditampilkan. Sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Senin (28/10).

Paman Birin Tersangka Dugaan Suap

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya sudah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sahbirin dalam konferensi pers Selasa 8 Februari 2024. Ghufron mengatakan Sahbirin Noor diduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.

Baca juga  Aturan Jokowi Bikin Omzet Turun! Pedagang Kelontong- Koperasi Teriak

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean), dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron, Selasa (8/10).

Adapun berikut ini daftar yang ditetapkan sebagai tersangka:

Baca juga  Alami Penyekapan dan Penyiksaan Hendri Korban TOPO di Myanmar,  Keluarga Dimintai Tebusan Rp 500 Juta

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan

2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan

3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel

4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee

5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan dilansir detiknews.

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta

2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (Rdk)

Bagikan:
Berita Terkait