TANA TIDUNG – Seorang pria berinisial TNS menghembuskan nafas terakhirnya usai terlibat cekcok mulut saat sedang menengak minuman alkhohol hingga berujung perkelahian hingga penikaman dan dinyatakan meninggal dunia.
Kejadian ini terjadi di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Selasa 2 November 2025. Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho menjelaskan kejadian Penikaman (Penusukan) yang mengakibatkan Seorang laki-laki inisial TNS meninggal dunia terjadi di dalam areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. Teknik Utama Mandiri (TUM).
“Lokasinya ada di Estate Berlian Desa Sepala Dalung Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung,” ucap Kapolres.
Ia menambahkan kejadian itu terjadi pada hari Selasa, 02 Desember 2025, sekira pukul 17.00 Wita. Kepolsian menerima Laporan Kejadian Penikaman (Penusukan) yang terjadi dalam areal PT. TUM Estate Berlian Desa Sepala Dalung Kec. Sesayap Hilir Kab. Tana Tidung.
“Kita telah mengamankan terduga pelaku inisial S. Dia merupakan Karyawan Panen ,” ucapnya.
Sedangkan korban, bekerja sebagai perator Genset. Keduanya bekerja sebagai karyawan di PT. TUM. Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, sekira pukul 16.00 Wita, Bertempat di rumah Sdr. Sutrisno dalam areal perkebunan kelapa sawit PT. TUM. Sutrisno Beserta 6 (enam) orang temannya yakni atas nama Ridwan, Tawakal Ahmad, Abdul Rahmat, Indra Jaya Mio, Edwan dan Tri Novem Sinambela ( korban ) meminum- minuman beralkohol jenis CIU (minuman tradisional).
Sekitar pukul 17.00 WITA Saudara S (terduga pelaku) dan korban sempat cekcok adu mulut di dalam rumah. Kemudian Korban mengajak Pelaku untuk berkelahi di Areal Halaman Mesin Genset Estate Berlian, tidak lama kemudian Pelaku mendatangi Korban ke gudang Genset dan langsung berkelahi, setelah itu Pelaku melihat Pisau dan mengambilnya lalu menusukan pisau tersebut ke korban dengan tangan kiri dan mengenai perut korban sebelah kanan.
Kemudian korban lari keluar dari tempat Genset dengan kondisi perut luka tikam, kurang lebih 100 meter Korban terjatuh, lalu ada tetangga rumah yg melihat dan langsung mengevakuasie ke klinik Pt. TUM di Estate Intan dan sesampainya di Klinik Pt. TUM Korban menghembuskan nafas terakhirnya.
Barang Bukti yang diamankan sbb, 1 (satu) buah Pisau Ukuran ± 10 cm.
– 6 (enam) buah botol Greentea. Berdasarkan analisa kepolisian, diketahui bahwa pada saat kejadian Pelaku dalam pengaruh Alkohol (Mabuk) dengan mengonsumsi minuman keras jenis ciu (minuman tradisional).
“Saat ini Tersangka, Saksi serta barang bukti telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tana Tidung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.





