Hadapi Libur Nasional, Layanan SIM dan SKCK di Polresta Bulungan Ditutup

Kamis, 27 Maret 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Polresta Bulungan akan melakukan penutupan sementara untuk 2 layanan publik untuk masyarakat, yaitu perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang ditangani Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam).

Hal itu mengacu pada libur nasional hari besar keagamaan yakni libur bersama Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang dimulai tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Baca juga  Penetapan Tersangka Gedung Diklat BPSDM, Tunggu Hasil Pemeriksaan Saksi

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yulius Heri Subroto menjelaskan pelayanan pembuatan SIM yang baru maupun perpanjangan di Satuan Penyelenggaraan administrasi SIM (SATPAS) akan ditutup sementara.

“Layanan pembuatan SIM kami tutup sementara,” ujar AKP Yulius, Kamis (27/3/2025).

Pihaknya pun meminta masyarakat Bulungan untuk bersabar, terlebih bagi yang memiliki SIM yang akan habis masa berlakunya di hari libur tersebut.

Baca juga  Hanya 3 Hari Menjabat Dirnarkoba Polda Kaltara, Kombes Erlin Tangjaya Kembali Mutasi Ke Polda Banten

“Jadi, SIM yang mati ditanggal tersebut dapat diperpanjang pada tenggang waktu tanggal 8 sampai 15 April 2025,” sebutnya.

Mantan Kapolsek Sekatak ini menyebutkan untuk pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan dalam masa tenggang waktu yang telah ditetapkan, maka diharuskan membuat SIM yang baru. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait