PUBLIKA TANJUNG SELOR – Dalam era keterbukaan informasi publik, keberadaan pers sebagai pilar demokrasi sangatlah penting. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum tegas bagi keberlangsungan aktivitas jurnalistik yang profesional dan dilindungi hukum di Indonesia.Sabtu 27/9/2025.
Berbagai lembaga di Indonesia – seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga pers – bekerja sesuai landasan hukum dan peraturan perundang-undangan masing-masing. Pers diatur khusus melalui Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menempatkannya sebagai lex specialis, yakni hukum khusus yang mengesampingkan hukum umum (lex generalis), sesuai prinsip lex specialis derogat legi generali.
Pasal 3 ayat (1) UU Pers menjelaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi multifungsi, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial ini menjadi amanat utama undang-undang, dimana pers berperan mengawasi jalannya pemerintahan dan institusi publik lain sebagai bentuk demokrasi sehat.
Tak hanya itu, pasal yang sama mengakui pers sebagai lembaga ekonomi yang diperbolehkan mencari sumber-sumber pendapatan untuk mendukung operasional media, seperti iklan dan advertorial. Sehingga, pers dapat berjalan secara mandiri dan profesional tanpa ketergantungan penuh kepada pihak luar.
UU Pers juga menegaskan hak pers nasional dalam pasal 4 ayat (3) yang berbunyi bahwa pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan serta informasi dari berbagai narasumber. Hak ini menjadi landasan hukum bagi wartawan melakukan investigasi serta mengkoreksi informasi untuk kepentingan publik.
Perlindungan hukum menjadi aspek krusial dalam menjalankan profesi jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kegiatan pers dalam mencari dan menyampaikan informasi dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal sebesar 500 juta rupiah.
UU Pers juga melarang penyensoran, pembredelan, atau pelanggaran dalam penyiaran terhadap pers nasional sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2). Ini menjamin kebebasan pers selama menjalankan tugasnya sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku
Kerja jurnalistik adalah tugas yang penuh risiko dan tantangan akibat sensitivitas informasi yang diangkat. Oleh sebab itu, pemahaman yang utuh terhadap UU Pers menjadi keharusan bagi wartawan. Jurnalis wajib melengkapi diri dengan identitas resmi seperti kartu anggota organisasi pers atau surat tugas ketika menjalankan tugas di lapangan, guna menjamin akuntabilitas dan meminimalisir potensi konflik dengan pihak lain.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan pijakan hukum fundamental yang memberikan hak, kewajiban, dan perlindungan bagi pers dan jurnalis di Indonesia. Fungsi pers sebagai media informasi dan kontrol sosial harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Perlindungan hukum terhadap pers memastikan keberanian dan kebebasan wartawan dalam mengungkap fakta serta menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa hambatan. Dengan demikian, peran pers tidak hanya menjadi sumber berita, tetapi juga pelopor transparansi dan akuntabilitas yang mendorong kemajuan demokrasi.
Penulis Reporter Publika
Made Wahyu Rahadia





