Harga Beras  dan Standarisasi Penyimpanan Beras Bersama Bapanas RI di Kabupaten Nunukan

Rabu, 19 November 2025

NUNUKAN- Unit Tipidter Satreskrim Polres Nunukan mendampingi Badan Pangan Nasional Republik Indonesia (Bapanas RI) melakukan pengecekan harga beras dan pengawasan standarisasi penyimpanan bahan pokok di wilayah Kabupaten Nunukan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan melibatkan beberapa instansi terkait guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan pokok di daerah perbatasan tersebut. Hari Rabu 20/11/2025.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara AKP Harry Arsa, S.Tr.K., S.I.K.Menjelaskan Kepada Media Publika pengecekan dilakukan di Toko Amanah (Pasar Inhutani) — Jl. Pasar Sentral, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Distributor CV. Kemakmuran — Jalan Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Toko Cahaya Pinrang (Pengecer) Jl. Asoka, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan

Personil Pelaksana Kegiatan AKP Harry Arsa, S.Tr.K., S.I.K. (Kasubdit Indagsi Polda Kaltara) Bapanas RI: Eny Nurkhayani, STP, MSE, Figuria Dinandar Putri; Nadailla Mashuri, Novia, Satreskrim Polres Nunukan Unit Tipidter, Ipda Bilal Brata, S.Tr.K.Bripka Heru Kurniawantoko, S.H.; Brigpol Musdalipah, S.H.,Briptu David Alamsyah, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, Wiwin, Eka Retna Ambarwati, SP Misna

Baca juga  Mako Polres Tarakan Diserang Oknum TNI, Sejumlah Personel Terluka

Pelaksanaan Pengecekan Di Toko Amanah (Pasar Inhutani), petugas dari Bapanas RI mengambil sampel beras dengan merek Mawar Melati dan Ketupat. Selain itu, dilakukan pengawasan terhadap standarisasi penyimpanan beras di gudang toko untuk menjaga kualitas dan keamanan bahan pangan.

Di Distributor CV. Kemakmuran, fokus pengecekan lebih kepada penekanan harga HET (Harga Eceran Tertinggi) agar pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat berlangsung dengan harga yang terjangkau.

Di Pengecer CV. Cahaya Pinrang, petugas melakukan pengawasan untuk menjaga stabilitas harga Beras SPHP agar tetap sesuai dengan ketentuan dan tidak memberatkan konsumen.

Harga Beras di Kabupaten Nunukan Kategori Merek  Harga per Kilogram (Rp)  Catatan Medium  Mawar Melati =15.400  Harga eceran tertinggi (HET) Rp. 14.000 

Baca juga  Prabowo Mania Tarakan Inginkan Warga Jangan Pilih Kotak Kosong di Pilwali Tarakan 2024

Medium Ketupat =15.400  Harga eceran tertinggi (HET) Rp. 14.000 

Premium AAA 2 Hati =15.900 Melebihi HET 

Premium Simao Mao =15.450 Melebihi HET 

SPHP=13.000 

Kondisi stok bahan pokok, khususnya beras di wilayah Kabupaten Nunukan, saat ini dinyatakan dalam keadaan stabil dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Hal ini didukung oleh lancarnya akses transportasi dan jalur distribusi laut yang menghubungkan kabupaten tersebut dengan daerah lain, sehingga pengiriman barang kebutuhan pokok dapat berjalan normal tanpa hambatan berarti Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor SK/375/2025, harga eceran tertinggi di wilayah Kalimantan ditetapkan untuk kategori

Premium sebesar Rp 15.400 per kilogram

Medium sebesar Rp 14.000 per kilogram

Harga beras di Kabupaten Nunukan yang melebihi HET disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain Harga beras dari produsen di Sulawesi dan Surabaya yang relatif tinggi.Biaya akomodasi transportasi menggunakan kapal swasta Ongkos tenaga buruh angkut dari Sulawesi dan Surabaya menuju Kabupaten Nunukan.

Baca juga  Hari Ibu Ke-97 Polresta Bulungan Gelar Upacara

Faktor-faktor tersebut berkontribusi terhadap kenaikan harga jual beras di tingkat distributor maupun pengecer, sehingga harga di lapangan menjadi lebih tinggi dari batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, Harga beras kategori Premium dan Medium di Kabupaten Nunukan berada di atas HET, yang dipengaruhi oleh faktor biaya distribusi dan harga produsen yang relatif tinggi.

Stok beras untuk keperluan masyarakat masih mencukupi sehingga tidak ada kecemasan terhadap kelangkaan pangan.Perlu terus dilakukan pengawasan harga dan kualitas beras secara berkala guna menjaga keseimbangan pasokan dan harga sehingga masyarakat tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.

Koordinasi erat antara Bapanas, aparat penegak hukum, dan instansi terkait harus dilakukan untuk memastikan kelancaran distribusi dan kepatuhan terhadap ketentuan harga pemerintah tutupnya.

Reporter: Bli Made

Bagikan:
Berita Terkait