HIMBAUAN KAPOLRESTA BULUNGAN

MADE

BULUNGAN— Mengingat saat ini adalah musim bakar ladang bagi masyarakat yg bertani sehingga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yg meluas maka :

  1. Agar Masyarakat yang akan melakukan pembakaran lahan ladang terlebih dahulu melaporkan ke tingkat RT/Rw, Desa, dan pihak kepolisian guna dilakukan pengawasan terhadap lahan yang akan dibakar.
Baca juga  Tak Kenal Lelah, Polda Kaltara Atur Lalu Lintas demi Keamanan dan Kelancaran

2. Agar menyiapkan sarana pemadam api atau membuat batasan terhadap lahan yang akan dibakar seperti parit, penampungan air / atau sarana lainnya guna mencegah api melebar melewati batas.

3. Agar mempedomani tentang peraturan daerah yang hanya mengijinkan untuk membuka bakar lahan maksimal 2 hektar.

4. Agar selalu waspada dan behati2 apabila ada hal2 yang dianggap memicu terjadinya kebakaran hutan/lahan segera laporkan ke pihak yang berwajib.

Baca juga  Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara Gelar Rakor Pemasaran dan Ekraf, Targetkan Pariwisata Bisa  

5. Apabila ditemukan adanya tindak pidana terkait pembakaran hutan/lahan akan di proses sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. (MD)

Baca Juga

Bagikan: