BULUNGAN— Mengingat saat ini adalah musim bakar ladang bagi masyarakat yg bertani sehingga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yg meluas maka :
- Agar Masyarakat yang akan melakukan pembakaran lahan ladang terlebih dahulu melaporkan ke tingkat RT/Rw, Desa, dan pihak kepolisian guna dilakukan pengawasan terhadap lahan yang akan dibakar.
2. Agar menyiapkan sarana pemadam api atau membuat batasan terhadap lahan yang akan dibakar seperti parit, penampungan air / atau sarana lainnya guna mencegah api melebar melewati batas.
3. Agar mempedomani tentang peraturan daerah yang hanya mengijinkan untuk membuka bakar lahan maksimal 2 hektar.
4. Agar selalu waspada dan behati2 apabila ada hal2 yang dianggap memicu terjadinya kebakaran hutan/lahan segera laporkan ke pihak yang berwajib.
5. Apabila ditemukan adanya tindak pidana terkait pembakaran hutan/lahan akan di proses sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku. (MD)