HSB Menang Praperadilan TPPU, Dirkrimsus Polda Kaltara Sebut TPPU Tetap Punya Kewajiban Selesaikan Perkara

Kamis, 5 Desember 2024

TANJUNG SELOR- Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Purba, menanggapi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan yang sebelumnya telah mengabulkan permohonan praperadilan dan diajukannya tersangka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan balpress ilegal, HSB, pada, (04/12/24).

“Nanti gini, kita akan pelajari dulu putusannya seperti apa. Yang jelas kita akan menghormati putusan pengadilan. Tapi kan kita juga punya kewajiban untuk menyelesaikan perkara ya,” terang Ronald Purba, Kamis, (05/12/24) saat ditemui awak media di ruangannya.

Baca juga  Sejarah Nama Jalan AKP Purn.Made Gunadi di Kota Tanjung Selor

Menurut Dirkrimsus Polda Kaltara tersebut
dibawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, perkaranya jadi atensi termasuk penyelundupan Balprees.

“Apalagi ini perkaranya kan atensi pemerintahan Pak Prabowo juga masalah penyelundupan. Jadi nanti kita pelajari lah. Kita belum terima salinan putusannya (PN Kota Tarakan) sehingga kita belum tahu apa yang ada di putusan. Nantinya kita ambil langkah untuk berlanjut pengembangan aset dan lain-lain itu nanti kita pelajari juga,” tutur Ronald Purba.

Baca juga  BREAKING NEWS: Satlantas Buka Tutup Jalan di Jembatan Tanjung Palas

“Jadi putusannya seperti apa, kita belum tahu kita harus baca detail putusannya seperti apa, kemudian kita pelajari, gelarkan nanti seperti apa nanti pasti akan disampaikan kepada rekan-rekan media,” tambahnya.

Ronald Purba menegaskan pihaknya masih akan mengembangkan penyelidikan lanjut dalam peristiwa pidana yang berkaitan dengan TPPU diwaktu proses penyelidikan sejak awal.

“Jadi yang jelas dari peristiwa pidana pokoknya, kita akan mengembang ke aset-aset yang lain itu. Dari itulah di TPPU-nya pada waktu proses penyelidikan di awal,” tegas Ronald Purba.

Baca juga  Kapolda Kaltara Bahas Sinergitas dengan Bapas Kelas II Tarakan dalam Penanganan Kasus ABH dan Dukungan Penegakan Hukum.

Selain itu, diperkirakan pihak HSB juga akan mengajukan upaya hukum lanjutan terkait proses penyidikan awal kasus TPPU yang ditangani pihak kepolisian tersebut, Ronald Purba menghormati setiap hak warga negara.

“Itu hak warga negara ya, semua warga negara punya hak, kita hormati haknya, kita hormati juga lembaga-lembaga yang mengadili, kita juga punya kewenangan,” Pungkas Perwira Akpol Angkatan 2000 ini. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait