Badung,publika.co.id. – Sebanyak tiga warga negara (WN) Rusia, seorang warga negara Australia, Ukraina, dan Pantai Gading diciduk petugas Imigrasi di Canggu, Kuta Utara, dalam operasi keimigrasian, Rabu (14/8/2024). Mereka diciduk karena kedapatan bekerja di salon dan klinik kecantikan.
Enam orang warga asing itu berinisial KDK (40) asal Pantai Gading, CLJ (37) asal Australia, LT (36), NV (34), dan DO (25) asal Rusia, serta KD (31) asal Ukraina. Mereka diduga menyalahi aturan visa.
“Kami menciduk mereka karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kamis (15/8/2024).
Pramella mengatakan mereka datang di Bali berbekal visa investor. Mereka datang dengan rentan waktu mulai pertengahan 2023 hingga awal Agustus 2024. Visa investor mereka juga berlaku hingga tahun 2025 dan 2026.
Namun, berdasarkan laporan masyarakat, mereka kedapatan bekerja di salon dan klinik kecantikan sebagai resepsionis, penata rambut, dan kuku. Padahal, mereka pemegang visa investor.
“Hasilnya, enam orang itu ditemukan dugaan pelanggaran izin keimigrasian. Antara lain penyalahgunaan izin tinggal yang tidak sesuai perizinannya,” kata Pramella.
Pramella mengatakan pemegang visa investor atau Kitas dilarang bekerja. Mereka hanya boleh menanamkan modalnya di Indonesia tanpa menjalankan langsung usaha atau investasi yang dilakukan,artikel detikbali.