Ini Dampak Negatif Penambangan ilegal  Di Kaltara 

Rabu, 3 Desember 2025

BULUNGAN-Penegakan Hukum Dit Reskrimsus Polda Kaltara dalam Mencegah dan Mengantisipasi Bencana Alam serta Kerusakan Hutan dan Lahan melalui Penindakan Terhadap Pelaku Penambangan Tanpa Izin di Wilayah Kalimantan Utara

Dirkrimsus Polda Kalimantan Utara  Kombes Pol. Dadan Wahyudi, Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana alam yang berkaitan langsung dengan kerusakan hutan dan lahan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Utara secara aktif melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan tanpa izin (illegal mining) di wilayah provinsi tersebut. Kegiatan ini merupakan salah satu strategi penting dalam mitigasi risiko dampak negatif penambangan ilegal yang seringkali menjadi pemicu terjadinya bencana lingkungan seperti banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem hutan.

Baca juga  ‎Pemotongan Nasi tumpeng, Momentum peringatan HUT ke 60 Bankaltimtara

Penambangan tanpa ijin di Kalimantan Utara telah menjadi masalah serius yang berdampak luas terhadap lingkungan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya mengakibatkan degradasi lahan dan hutan, tetapi juga memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana alam. Oleh karena itu, Dit Reskrimsus Polda Kaltara mengambil langkah tegas melalui pengawasan, penyelidikan, hingga penindakan hukum terhadap oknum atau kelompok yang melakukan penambangan tanpa ijin.

Penegakan hukum ini bertujuan untuk menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku seperti Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Minerba serta peraturan daerah terkait pengelolaan sumber daya alam dan konservasi lingkungan.

Dit Reskrimsus melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap jaringan pelaku penambangan ilegal. Selain itu, upaya penertiban dilakukan dengan penyitaan alat-alat tambang, penutupan lokasi tambang ilegal, dan penangkapan pelaku sebagai bentuk upaya represif yang serius.

Baca juga  Tiga Kasat dan Kapolsek Polresta Bulungan Berganti

Penindakan pelaku penambangan tanpa izin yang dilakukan secara konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah meluasnya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Langkah ini juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengurangi risiko bencana alam, serta mendukung upaya pelestarian hutan dan lahan di Kalimantan Utara.

Dit Reskrimsus Polda Kaltara bekerjasama erat dengan instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, aparat penegak hukum lain, dan masyarakat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Sinergi ini sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan serta memberikan solusi jangka panjang terhadap permasalahan penambangan ilegal.

Baca juga  Literasi Digital 2025, Wujudkan ASN Melek Teknologi

Penegakan hukum terhadap penambangan tanpa izin yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Kaltara merupakan tindakan krusial dalam mencegah bencana alam dan kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan Utara. Komitmen yang kuat dan langkah-langkah hukum yang tegas menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas ilegal tersebut.

Dengan penegakan hukum yang efektif, diharapkan Kalimantan Utara dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, aman dari kerusakan lingkungan, dan terwujudnya kondusifitas sosial serta ekonomi yang berkelanjutan demi kesejahteraan bersama ujar Dadan.

Reporter: Made Wahyu Rahadia 

Bagikan:
Berita Terkait