Publika Bulungan-Pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, Kantor Koran Kaltara yang berlokasi di Jalan Jelarai Raya dilaporkan mengalami pembobolan dan pengrusakan serius. Kejadian ini terekam kamera pengawas atau CCTV yang menunjukkan dua orang tidak dikenal memasuki area kantor sekitar pukul 02.56 Wita dan keluar kembali pada pukul 03.14 Wita. Akibat perbuatan pelaku, mesin cetak serta kamera CCTV di ruang percetakan mengalami kerusakan.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan, Fathu Rizqil Mufid, menyampaikan keprihatinan mendalam dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini.
“Dari pihak Koran Kaltara sudah menyampaikan laporan ke Polresta Bulungan. Kami minta agar diusut tuntas sampai diketahui pelaku dan motifnya,” ujar Fathu Rizqil kepada sejumlah media. Meski tidak ada barang berharga yang dicuri, kehadiran unsur perusakan menimbulkan spekulasi terkait motif yang lebih serius, khususnya dugaan tindakan intimidasi terhadap media.
Fathu menambahkan, kasus ini harus diusut tanpa pandang bulu agar tidak muncul kesan upaya intimidasi yang bisa mengancam kebebasan pers di wilayah Bulungan.

Made dari Media Publika yang turut menyoroti kasus pengrusakan ini dalam wawancara terpisah, menduga adanya kaitan antara aksi perusakan dengan pemberitaan yang telah dilakukan oleh Koran Kaltara. Menurutnya, kemungkinan motif pengrusakan adalah teror terhadap media akibat publisitas berita tertentu atau bisa juga terkait dengan Dugaan persoalan internal yang melibatkan mantan karyawan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Kami yakin Polresta Bulungan mampu mengungkap dan menangani kasus ini dengan cepat dan tuntas,” ujarnya optimis.
Ketua PWI Bulungan, pentingnya pengusutan tuntas kasus perusakan kantor koran bukan hanya soal kerugian materi, tetapi juga perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan media tersebut. Jika terindikasi adanya unsur intimidasi terhadap produk jurnalistik, maka pelaku beserta aktor intelektual di baliknya wajib diproses secara hukum.
Hal ini bukan hanya soal tindak pidana pengrusakan, tetapi juga pelanggaran Undang-Undang Pers yang melindungi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Agus Wiyanto, Direktur Koran Kaltara, menyatakan pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Bulungan dan mengharapkan penanganan serius dari aparat kepolisian.
“Kami mendesak agar kasus ini mendapat perhatian penuh guna mengungkap pelaku yang dapat mengancam kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik kami,” katanya.
Agus menekankan bahwa segala bentuk penghalang-halangan terhadap kegiatan jurnalistik, termasuk intimidasi dan teror, merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan Jurnalistik harus dijalankan tanpa rasa takut atau teror, sebab kebebasan pers juga sekaligus memperjuangkan hak masyarakat atas informasi yang benar dan akurat. Tindakan pengrusakan kantor media jelas mengancam rasa aman para jurnalis serta dapat menghambat proses penyebaran informasi kepada publik.
Kasus pembobolan dan pengrusakan Kantor Koran Kaltara merupakan peristiwa serius yang tidak bisa diabaikan. Tidak hanya soal kerusakan fisik, tetapi juga implikasi terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang transparan serta akurat.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan meminta agar aparat kepolisian segera mengusut dan menegakkan hukum tanpa kompromi. Harapan kuat bahwa pelaku dan dalang di balik pengrusakan ini dapat diidentifikasi dan diberikan sanksi tegas sebagai upaya melindungi kemerdekaan pers dan menegakkan supremasi hukum di Bulungan.
Masyarakat pun diharapkan ikut mendukung dan mengawasi proses ini agar terbuka dan adil, sehingga pers tetap dapat menjalankan perannya sebagai pengawal demokrasi yang bebas, berimbang, dan bertanggung jawab.
Reporter: Made Wahyu Rahadia