IRT Nekat Selundupkan Sabu dari Malaysia

Sabtu, 20 Juli 2024

PUBLIKA.NUNUKAN.-Ibu rumah tangga (IRT) terpaksa harus diamankan karena diduga membawa sabu para barang bawaan yang ia bawa dari Malaysia.

Barang Narkotika jenis sabu yang dia bawa terdeteksi X-ray saat dilakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Sabu yang didapatkan pun, beratnya mencapai 213,64 gram, yang dimana sabu tersebut rencananya akan dibawa Sulawesi Selatan menggunakan Kapal Thalia tujuan Parepare, Sulsel.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi humas Polres Nunukan, Ipda Zainal mengatakan, pihaknya bersama Polsek KSKP dan Petugas Bea Cukai Nunukan sedang menindaklanjuti informasi yang diterima, terkait adanya dugaan penyelundupan sabu asal Malaysia yang akan diselundupkan ke Indonesia melalui Nunukan.

Berkat informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan Bea Cukai Nunukan kemudian melakukan penyelidikan terhadap 16 orang. Dengan rincian 4 perempuan dewasa, 4 laki-laki dewasa, 4 anak perempuan dan 4 anak laki-laki yang diduga dari Tawau, Malaysia.

Baca juga  Polisi Edukasi Bahaya Kekerasan Anak pada Guru Sekolah

“Setibanya mereka di Nunukan, kita kemudian lakukan pengecekan barang bawaan di rumah yang mereka huni sementara untuk persinggahan di Nunukan sebelum menuju ke Pare-pare, Sulawesi Selatan,” ungkap Zainal kepada Publika.co.id.Jumat (19/7/2024).

Dari hasil pemeriksaan saat itu tidak ditemukan adanya sabu. Sehingga, personel melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan 16 orang tersebut. Hingga pada Rabu (17/7) barang bawaan itu di temukan sudah berada di halaman Pelabuhan Tunon Taka.

“Barang bawaan 16 orang ini berjumlah puluhan karung yang terdiri dari kemasan karung dan drum, itu semua kita periksa,” jelasnya.

Tak ingin kecolongan, personel kemudian melakukan pengecekkan barang bawaan tersebut menggunakan mesin X-ray Bea Cukai Nunukan. Saat proses ini juga disaksikan belasan orang pemilik barang tersebut.

Dari sekian banyak barang dilakukan X-ray, ditemukan karung bertuliskan Sarmin Sul Asse yang di dalamnya berisi ember. Di dalam ember itu berisi 4 bungkus teh bubuk merek BOH dan barang-barang lainnya.

Baca juga  Tim Gabungan Perketat Pengawasan Orang Asing, Di Titik Rawan di Perbatasan Krayan-Nunukan

“Saat dibuka ternyata di dalam kemasan teh tersebut masing- masing berisikan 1 bungkusan plastik berlakban bening diduga berisi sabu,” bebernya.

Kasi Humas IPDA Zainal menuturkan, nama bertuliskan Sarmin tersebut diketahui nama salah satu dari 16 orang yang saat itu juga berada di Pelabuhan Tunon Taka. Petugas kemudian langsung mengamankan Sarmin.

“Saat kita interogasi, Sarmin mengakui barang tersebut merupakan bawaannya yang dititipi oleh sepasang suami istri di Lahadatu, Sabah Malaysia yang bernama Sul dan Asse yang merupakan tetangga korban, jadi yang memberikan barang ke pelaku ini warga Indonesia juga,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku Sarmin mengatakan ia telah mendapatkan upah awal sebesar RM 200 atau setara dengan Rp 680 ribu dari Sul dan Asse.

Baca juga  Polres Tarakan Gerak Cepat Tangkap Pelaku Jambret

“Baru dikasih upah RM 200, jadi pengakuannya setibanya barang ini di Sulawesi pelaku akan diberikan upah lagi namun pelaku tidak mengetahui berapa upah yang akan dia dapatkan,” terangnya.

Pelaku berencana untuk pulang ke kampung halamannya, namun saat itu ia dititipi oleh tetangganya tersebut ke Sulawesi. Nantinya, jika sabu tersebut tiba di Bulukumba maka akan diambil seseorang yang tidak ia ketahui.

“Jadi pelaku ini akan diberikan upah setelah sabu tersebut tiba di tempat tujuan dan diambil oleh penjemput suruhan Sul dan Asse,” pungkasnya .

Rencananya sabu memang akan dibawa ke menggunakan via kapal swasta KM. Thalia menuju ke Sulsel.

Dengan adanya penangkapan ini, Polres Nunukan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Nunukan.(MD)

Bagikan:
Berita Terkait