Jangan Bayar Penuh! Ini Cara Mengajukan Keringanan Pajak Motor hingga 50 Persen

Rabu, 22 Juli 2026

Publika.co.id. Jakarta – Pemilik sepeda motor di Provinsi DKI Jakarta dapat mengajukan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 50 persen apabila memenuhi persyaratan tertentu. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025.

Ada lima kondisi yang membuat pemilik kendaraan berhak mengajukan keringanan pajak, yaitu Kendaraan mengalami rusak berat dan tidak digunakan lebih dari enam bulan. Kendaraan dipakai untuk kegiatan sosial atau keagamaan yang bersifat nonkomersial.

Nilai pasar kendaraan lebih rendah dibanding Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).Kendaraan hilang dan kemudian ditemukan kembali. Kendaraan dimutasi keluar Jakarta sebelum genap satu tahun.

Untuk kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan lebih dari enam bulan, pemerintah memberikan keringanan sebesar 50 persen dari PKB terutang.

 Potongan sebesar 50 persen juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial atau keagamaan nonkomersial.

Sementara itu, kendaraan yang nilai pasarnya lebih rendah dari NJKB dapat memperoleh keringanan sebesar selisih antara PKB yang dihitung berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar kendaraan.

Syarat Pengajuan Pemilik kendaraan wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain:

Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau faktur pembelian kendaraan. Dokumen, data, informasi, atau keterangan yang membuktikan kondisi objek pajak sesuai alasan pengajuan.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di Provinsi DKI Jakarta. Sebagai informasi, tarif PKB di Jakarta menerapkan sistem progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya berdasarkan jenis kendaraan Dikutif detikOto.

Namun, apabila seseorang memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, keduanya tetap dihitung sebagai kepemilikan pertama karena termasuk kategori kendaraan dengan jumlah roda yang berbeda, sehingga tidak dikenakan tarif progresif.

Bagikan:
Berita Terkait