Jembatan Buluh Perindu Ditutup Selama 22 Hari, Karena Ada Pekerjaan Ini…

Selasa, 25 Februari 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Beredar di masyarakat sebuah surat pemberitahuan dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bulungan bernomor: 600.1.8/119/DPUPR-II tentang Permohonan Penutupan Sementara Jalur Lalu Lintas Kendaraan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan.

Adapun surat tersebut berbunyi:

Dalam rangka percepatan penyelesaian Pekerjaan Penanganan Oprit dan Pengamanan Abutment Jembatan Buluh Perindu Kecamatan Tanjung Selor yang pekerjaannya dilaksanakan penyedia Jasa CV. Nusantara. Di mana progress pekerjaan dilapangan tinggal pekerjaan Pengecoran Badan Jalan disisi Oprit Jembatan.

Baca juga  Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara yang berlangsung di Jakarta berlangsung aman,” kata Wakaopsda Mantap Praja Kayan 2024 Kombes Pol. Sarly Sollu, S.I.K, M.H,.

Sehubungan dengan rencana diatas, maka perlu di lakukannya Penutupan dan Pengalihan Jalur lalu Lintas Kendaraan selama proses pekerjaan untuk keamanan pekerja dan masyarakat penguna jalan, dimana proses pengecoran memerlukan waktu umur beton sampai siap untuk dilalui kendaraan, sehingga perlu di lakukan penutupan dan pengalihan jalur lalu lintas kendaraan, waktu pelaksanaan dari tanggal 26 Februari sampai dengan 19 Maret 2025.

Baca juga  Surga Dunia: Di Tengah Belantara Bulungan Kaltara Air Terjun Sungai Sebakut di Desa Antutan

Sehubungan hal tersebut diatas, bersama ini kami mohon kerjasamanya agar dapat dilakukan penutupan dan pengalihan jalur lalu lintas sementara agar pekerjaan berjalan dan dapat segera dilaksanakan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Tertanda Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bulungan, Ir. Khairul, ST. MT

Melalui surat tersebut, masyarakat diminta untuk menggunakan jalan lain untuk menuju ke Tanjung Selor, dapat menggunakan jalan ke Kilometer 2 atau melalui penyeberangan sungai dengan perahu. Penutupan Jembatan Buluh Perindu akan berlangsung selama 22 hari, terhitung dari tanggal 26 Februari sampai 19 Maret 2025.

Baca juga  Kapolres Tarakan dan Ketua RT Se-Kota Tarakan Jalin Kebersamaan dalam Jumat Curhat dan Buka Puasa Bersama
Bagikan:
Berita Terkait