Publika.co.id.Badung– Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, karena melakukan bisnis ilegal atau e-commerce seperti menjual pulsa dan token di Pulau Bali.
“Terutama dalam hal ini, mereka melakukan kegiatan e-commerce yang melakukan perdagangan langsung di sini dengan China. Kemudian, mereka diduga memberikan perilaku yang tidak baik dalam melakukan semua jenis perdagangan yang dalam pelaksanaan kegiatan di Indonesia ini dan tidak dibenarkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Senin (22/7).
Para WNA China tersebut berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).
“Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, di mana 1 orang di detensi pada ruangdetensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal,” ujarnya.
Sebagian besar dari 10 WNA China ini masuk ke Indonesia pada April. Berdasarkan pemeriksaan, 10 WNA tersebut masuk Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis atau indeks C2.
Aktivitas mereka seharusnya meliputi pembicaraan bisnis dan pembelian barang yang kaitannya dengan bisnis. Namun, setelah diperiksa berikut bukti-buktinya, kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan visa yang dimiliki. Mereka malah berjualan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
“Jadi mereka mengoperasikan perusahaan yang berada di luar Indonesia, jadi melakukan perdagangan secara online. Jadi secara umum dia melakukan penjualan seperti token listrik, pulsa, maupun barang-barang rumah tangga. Jadi dia melakukan kegiatan itu di dalam vila tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra.
Terkait keuntungan yang diterima para WNA itu pihak Imigrasi belum mengetahui.
“Itu belum diketahui karena transaksinya terjadi di luar negeri. Mereka cuma melakukan aktivitas perdagangan di sini,” ujarnya.
Suhendra mengungkap kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Imigrasi Ngurah Rai.
Petugas menangkap mereka di sebuah vila di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (11/7) kemarin. Awalnya, kasusnya adalah dugaan pelanggaran izin keimigrasian.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu vila di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Atas dasar tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada vila tersebut,” Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7) malam.
Setelah mendapatkan bahan yang cukup, pada Kamis (11/7) tim mendatangi vila tersebut dan menemukan 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.
Petugas juga menemukan laptop dan smartphone di vila tersebut. Petugas masih menyelidiki dugaan penipuan atau online scam oleh para WNA China itu.
“Saat ini terhadap WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar selagi dilakukan proses pendalaman oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai,” ujarnya. (IB.S)