TANJUNG SELOR – Sidang dugaan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang menjerat tiga petinggi PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ) Juliet Kristianto Liu Dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IB, Senin (17/11). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Juliet Kristianto Liu dkk.
Sidang yang dipimpin Juply Sandria Pansariang dalam amar putusannya menegaskan bahwa seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Majelis menyatakan eksepsi tidak beralasan dan tidak diterima,” tegas Juply saat membacakan putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara Nomor 166/Pid.Sus-LH/2025/PN Tjs atas nama tiga terdakwa, yakni Terdakwa I Muhammad Yusuf Bin Muhammad Soleh, Terdakwa II Djoko Rusdiono Bin Soejono, dan Terdakwa III Juliet Kristianto Liu.
“Penuntut umum diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujarnya.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa seluruh biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.“Biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir,”lanjutnya.
Pada persidangan pekan depan, JPU akan menghadirkan sedikitnya 10 saksi fakta, 8 saksi ahli serta 10 saksi tambahan dari berbagai instansi terkait untuk mengurai rangkaian peristiwa dugaan kejahatan pertambangan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah korporasi PT Pipit Mutiara Jaya sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan aktivitas penambangan ilegal dan perusakan lingkungan. Aktivitas itu disebut berlangsung di dalam koridor negara dan wilayah IUP/IPPKH milik PT MBJ.
Meningkatnya perhatian publik tidak terlepas dari seruan tegas Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM mengenai pemberantasan tambang ilegal di seluruh Indonesia.
Masyarakat kini menantikan ketegasan, integritas, dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menuntaskan keterlibatan para petinggi PT PMJ. Publik berharap penegakan hukum berjalan tanpa kompromi demi menjaga wibawa negara dan kelestarian lingkungan di Kaltara.





