Depok.Publika.co.id-Jurnalis Tempo, Hussein Abri, kembali mengalami tindakan kekerasan oleh orang tidak dikenal. Peristiwa itu terjadi ketika ia mengendarai mobil di dekat Pos Polisi Kukusan, Jalan K.H. Usman, Beji, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 12.05 WIB, siang tadi.
Hussein menjelaskan, tindakan kekerasan itu terekam oleh kamera dashboard mobilnya. Awalnya, terdapat dua orang yang mengendarai motor memecahkan kaca mobil Hussein.
“Saya baru selesai memperpanjang SIM (surat izin mengemudi). Dua pelaku yang berboncengan melintas setelah terdengar bunyi benturan pada kaca mobil. Saya baru mengetahui kaca mobil dipecahkan setelah selesai mengurus SIM,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (3/9/2024).
Menurut Hussein, dirinya dan juru parkir menemukan pecahan keramik busi yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memecahkan kaca kanan bagian penumpang. Sang juru parkir mengaku tidak mengetahui peristiwa perusakan tersebut.
Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengecam kekerasan berulang yang terjadi pada wartawan Tempo. Dia mendesak polisi agar menelusuri kekerasan tersebut dan menangkap pelaku.
“Polisi tidak boleh tinggal diam, apalagi peristiwa ini terjadi untuk kedua kalinya,” ujar Setri.
Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers juga mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan teror tersebut.
“AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP. Jika terbukti terkait dengan peliputan, maka penyidikan harus merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999,” ungkap Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dalam keterangan tertulis.
Irsyan juga mendesak kepolisian untuk mengungkap motif teror dengan merusak mobil jurnalis Tempo yang dilakukan secara berulang. Selain itu, meminta Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas.
“Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, AJI dan LBH Pers mendorong LPSK, Komnas HAM, dan lembaga perlindungan hukum lainnya secara pro-aktif melakukan investigasi independen. Mereka juga harus memastikan perlindungan keamanan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas serta fungsinya.
Atas peristiwa itu, reporter Tirto telah berupaya menghubungi Kapolres Depok, Kombes Arya Perdana. Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dilansir tirto.id, (Rdk)