Jembrana – Kasus penyelundupan 29 ekor penyu hijau berhasil digagalkan oleh Polres Jembrana pada Minggu (12/1/2025) dini hari. Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, memimpin langsung press release terkait kasus tersebut pada Kamis (16/1/2025) di KPP Kurma Asih, Desa Perancak, Jembrana. Selain memberikan keterangan pers, Kapolda juga melepasliarkan empat ekor penyu yang sebelumnya mendapatkan perawatan intensif.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Bali didampingi oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto. Kapolda menjelaskan bahwa penyelundupan terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. “Tim Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan penyanggongan sejak Sabtu (11/1/2025) malam. Pukul 00.30 Wita, Minggu dini hari, polisi menghentikan sebuah mobil pick-up di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan. Dalam kendaraan itu ditemukan 29 ekor penyu hijau yang ditutupi terpal dan serbuk kayu untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Polisi mengamankan tiga pelaku, yaitu SD (55), pemodal yang juga residivis kasus serupa, AU (32), sopir pengangkut, dan ML (35), kernet yang turut membantu. Barang bukti berupa mobil pick-up berpelat DK 8266 WG, 29 ekor penyu hijau, 17 karung plastik berisi serbuk kayu, terpal, tali tambang, serta beberapa ponsel juga disita.
“Dari 29 ekor penyu hijau, 24 ekor ditemukan dalam kondisi hidup dan 5 lainnya mati. Penyu-penyu ini diketahui berasal dari perairan Banyuwangi dan rencananya akan dikirim ke Denpasar,” tambah Kapolda. Penyelamatan ini mendapat perhatian khusus, terutama karena satwa yang diselamatkan adalah spesies yang dilindungi. Empat ekor penyu yang sebelumnya menjalani karantina di KPP Kurma Asih dilepasliarkan oleh Kapolda bersama Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, Bupati Jembrana, dan Forkopimda setempat.
Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda hingga lebih dari 1 miliar rupiah.
Aksi tegas Polres Jembrana ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku perdagangan satwa dilindungi serta upaya nyata dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. (MD)