Publika.co.id.Bogor – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro berjanji mengusut tuntas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila oleh suaminya, Armor Toreador. Rio meminta masyarakat untuk terus mengawal penyidikan kasus ini hingga tuntas.
“Teman-teman wartawan media dan seluruh masyarakat, silakan kawal kami untuk melakukan penyelidikan ini dengan tuntas,” kata Rio dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Rio meminta masyarakat apabila mendapatkan informasi terkait kasus ini untuk menyampaikannya kepadanya. Sekecil apapun informasi itu, ia berjanji akan menindaklanjutinya.
“Apabila ada informasi sekecil apapun, sampaikan kepada saya secara langsung,” imbuhnya.
Rio menegaskan dirinya tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Bogor. Dengan sedikit emosional, Rio menegaskan dirinya akan menindak tegas siapapun pelaku KDRT.
“Ini menjadi warning kepada seluruh pelaku KDRT, tidak ada ruang sedikitpun kepada pelaku KDRT di wilayah hukum wilayah Polres Bogor. Saya akan tindak tegas siapapun dia, siapapun di belakang dia. Karena saya masih memiliki ibu kandung yang masih hidup, mohon maaf kalau saya sedikit emosional,” tuturnya.
Polisi menangkap Armor Toreador di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) siang kemarin. Armor ditangkap usai melakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila, istrinya sendiri.
Polisi kemudian membawanya ke Polres Bogor. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kasus tersebut.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap saudara AT (Armor Toreador) ini dengan pasal berlapis,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers di Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Rabu (14/8).
Adapun pasal berlapis itu adalah pasal KDRT, pasal kekerasan terhadap anak, dan pasal penganiayaan. Diketahui dalam video viral yang beredar yang diunggah Cut Intan Nabila terlihat Armor sedang melakukan KDRT terhadap Intan sehingga anaknya yang masih bayi ikut kena dampak dari kekerasan Armor kepada Intan.
Berikut ini pasal yang menjerat Armor Toreador:
1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), pasal 44 ayat 2 UU 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara
2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
3. Kemudian Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Motif KDRT
Polisi mengungkap motif Armor Toreador melakukan KDRT kepada istrinya, Cut Intan Nabila. Armor Toreador disebutkan melakukan KDRT karena ketahuan nonton film porno.
“Bahwa motifnya saya sampaikan mohon maaf, hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno, hasil pemeriksaan tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (14/.8/2024).
Akan tetapi, keterangan Armor tersebut tak serta merta polisi percaya. Polisi akan melakukan cross check kepada Cut Intan Nabila selaku korban.
“Namun kami ingin menggali pemeriksaan dari korban karena kemarin faktor psikologi masih trauma, kami berinisiatif menghentikan dulu pemeriksaan korban,” katanya.
Lebih lanjut saat ditanya soal isu perselingkuhan yang menjadi motif penganiayaan, Rio mengatakan pihaknya masih mendalami hal itu. Namun, ia menegaskan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka KDRT dilakukan karena ketahuan nonton film porno,sumber detikcom.