JEMBRANA BALI PUBLIKA.CO.ID – Kasus pembunuhan seorang nenek berusia 82 tahun di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Bali telah dihentikan oleh kejaksaan. Hal tersebut dilakukan karena pelaku bernama Agus Wanto didiagnosis mengalami gangguan jiwa oleh pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Bali.
Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik karena adanya indikasi gangguan jiwa pada pelaku. Menurut hasil pemeriksaan psikiatri forensik, Agus didiagnosis mengalami retardasi mental dengan gejala psikotik.
Hal ini menandakan bahwa Agus mengalami gangguan kejiwaan yang ditandai dengan halusinasi pendengaran dan delusi.
Delfi mengungkapkan juga bahwa proses hukum akan dihentikan selama tersangka belum dinyatakan sehat secara jasmani dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Kejaksaan menyarankan agar Agus menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa agar kondisi kesehatannya dapat membaik. Delfi menambahkan bahwa setelah pelaku dinyatakan sembuh dan mampu bertanggung jawab, maka proses hukum akan dilanjutkan.
Sebelumnya, Agus (32) telah menjadi tersangka pembunuhan terhadap Saudah (82) di Banjar Ledok, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana, dan terancam hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Agus ditangkap pada Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 05.30 Wita di sebuah hotel kosong di Banjar Pesinggahan, Desa Medewi.
Kejadian pembunuhan dimulai pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar pukul 05.00 Wita ketika Agus datang ke rumah Saudah untuk mengambil barang-barang korban. Namun, perbuatan Agus diketahui oleh Saudah sehingga Agus memukul dan menusuk Saudah dengan linggis. (Rdk)