Kasus Ke-3 Persetubuhan Anak Murid, Oknum Guru SD di Tanjung Selor Akan Di Putuskan Minggu Depan?

Rabu, 23 April 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR-Terkait dengan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menimpa 3 orang pelajar sekolah dasar di Tanjung Selor, dengan Pelaku adalah Oknum Guri P3K Inisial (SD)

Pelaku kini telah ditahan di lembaga Pemasyarakatan Nunukan dan menjalani proses peradilan daring Pengadilan Negeri Tanjung Selor, dimana telah proses putusan oleh majelis hakim.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bulungan, Ariyanto menyebutkan 2 perkaranya sudah putus. Pertama putus 7 tahun dan kedua putus 6 tahun.

Baca juga  Penggeledahan Kantor Dinas PUPR-Perkim Kaltara oleh Kejaksaan Tinggi Kaltara

Dua berkas dari 2 korbannya, terdakwa SD telah diputus dua berkas oleh majelis hakim PN Tanjung Selor dengan hukuman 13 tahun.
Dan 1 berkas korban akan dibacakan pada hari ini tgl 23 april, Namun terjadi kendala pada ketua majelis hakim yang berhalangan hadir dan sidang akan ditunda karena ada Diklat selama 3 hari di Balikpapan, Minggu depan sidang Putusan berkas yang ke 3 ujar Adi humas Pengadilan Negeri Tanjung Selor

Baca juga  Ini Dugaan Media Publika Kantor Koran Kaltara Dibobol dan Dirusak, PWI Minta Polisi Usut Tuntas

Sy. Syahira Ketua Kopri PMII (Korps pergerakan mahasiswa Islam indonesia puteri Bulungan) Berkomitmen akan terus bersama korban mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan.
kopri PMII Bulungan akan mengawal kasus ini hingga akhir dan mengecam seluruh predator predator anak yang masih berkeliaran serta berkomitmen akan mengawal seluruh kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di kabupaten Bulungan

Baca juga  Pelajar SMP Tabrak Bagian Depan Mobil, Alami Luka Parah

Dan meminta seluruh pihak pihak terkait membantu serta membuka informasi terkait laporan dan meningkatkan himbauan serta edukasi terkait pelecehan dan kekerasan seksual diseluruh lapisan masyarakat pungkas Sy.Syahira Kepada Media Publika.(rdi)

Bagikan:
Berita Terkait