PUBLIKA, JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Bea dan Cukai Denpasar dalam perkara tindak pidana cukai, Jumat (3/10/2025). Tersangka dalam kasus ini, A. Nur Hakim, diduga kuat mengedarkan rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp867.286.992.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan kasus bermula pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu aparat menemukan mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 8301 WG di Banjar Mandar, Desa Cupel, Negara. Dari bak mobil yang ditutupi terpal, petugas menemukan ribuan slop rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Pemilik kendaraan adalah tersangka A. Nur Hakim. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membawa rokok ilegal itu dari Jawa menuju Denpasar atas perintah seorang bernama Hairul yang kini masih berstatus DPO. Sebagai upah, tersangka dijanjikan Rp5 juta,” ujar Salomina didampingi Kasi Pidsus, Dwi Prima Satya.
Diketahui, Nur Hakim menerima bayaran awal Rp1,5 juta saat berada di Pelabuhan. Sisanya Rp3,5 juta akan diberikan setelah barang sampai tujuan. Barang bukti yang diamankan antara lain ribuan slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai, sebuah mobil Grand Max, STNK, serta telepon genggam. Total barang bukti rokok mencapai puluhan ribu batang, termasuk UC Bold 1.590 slop, Albaik Green Ice 1.280 slop, Amazon Bold 220 slop, hingga Jangger 100 slop.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 jo. Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Tersangka bersama barang bukti sudah kami terima, dan perkara ini segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara untuk proses persidangan,” tegas Kajari.
Adapun rincian kerugian negara meliputi Pungutan Cukai Rp668.716.800, PPN hasil tembakau Rp131.698.512, dan Pajak Rokok Rp66.871.680. Kajari menegaskan, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus mencegah praktik perdagangan yang merugikan. (MD)





