Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) untuk dua kasus pencurian. Bertempat di Kantor Kejari Jembrana, penyerahan SKP2 dilakukan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum I Wayan Adi Pranata, Jaksa Fasilitator Rossy Prasetyawati, dan Kadek Cintyadewi Permana.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial Sl (33) yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP atas tuduhan pencurian satu karung berisi sekitar 33 kilogram bunga cengkeh kering milik korban, Komang Suka Arianta. Kerugian ditaksir sebesar Rp 3.135.000. Kasus kedua melibatkan tersangka TSC (59), yang dituduh mencuri satu unit ponsel merk Infinix Note 11 Pro milik Mahani, dengan kerugian senilai Rp 2.600.000.
Penghentian penuntutan ini dilakukan berdasarkan SKP2 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, masing-masing bernomor 8-6/N.1.16/Eoh.2/11/2024 untuk tersangka Sl dan B-5/N.1.16/Eoh.2/11/2024 untuk tersangka TSC, tertanggal 12 November 2024. “keputusan ini didasari oleh fakta bahwa kedua tersangka merupakan pelaku tindak pidana pertama kali, telah berdamai tanpa syarat dengan korban, serta mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan keluarga korban,” kata Kajari.
Proses penghentian penuntutan ini telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 5 ayat (1) dan (6), serta Pasal 4 ayat (1) dan (2). Dengan penerapan keadilan restoratif, penyelesaian perkara diharapkan mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak, serta memulihkan hubungan antara korban dan tersangka. (Rdk)