TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (ASITA) pada Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi Kepada Media Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara pada Selasa (10/2/2026) mulai pukul 16.00 WITA.
Adapun ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SMDN, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara periode tahun 2021,SF, selaku Ketua DPD ASITA Kalimantan Utara periode 2020–2025;
MI, selaku pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan.
Dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, penyidik langsung melakukan penahanan rumah tahanan (Rutan) terhadap dua tersangka, yakni SMDN dan SF, selama 20 hari pertama di Rutan Polresta Bulungan. Sementara itu, tersangka MI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejati Kaltara.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk pasal-pasal terkait penyertaan tindak pidana dan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Kejati Kaltara menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Samiaji Zakaria, S.H., M.H, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Utara. (MD)





