Tarakan,publika.co.id. – Sejumlah aset berharga diduga milik Hendra 32 kembali disita tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri dan Polres Tarakan pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Ini sederet aset diduga milik Hendra 32 tahun yang berada di Kabupaten Nunukan diantaranya 1 unit rumah, 2 unit mobil, 1 unit jetski, 9 unit motor dan 2 unit ATV. Setelah berhasil diamankan, polisi membawa keseluruhan aset tersebut ke Polres Tarakan.
“Kemarin di Nunukan juga ada penyitaan bidang tanah, ada beberapa bidang. Nanti kita akan pasang plang. Jadi kalau rumah di wilayah Kaltara ada 4, 3 nya di Tarakan 1 di Nunukan,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Kamis 4-7-2024.
“Dan diperkirakan, aset Hendra 32 berkisar ratusan miliar yang saat ini menjadi fokus pengejaran aparat kepolisian. Dalam menyita aset yang diduga milik Hendra 32, polisi menemukan bahwa tak seluruhnya aset atas nama Hendra 32. Melainkan, ada atas nama dari rekan maupun keluarga Hendra 32.
“Adapun aset Hendra yang disita di wilayah Kabupaten Nunukan berada dalam penguasaan keluarga Hendra. Kemudian ada pada istrinya, ada keluarganya,ada keluarga istrinya,” keluarganya yang bersangkutan juga. Semuanya kita periksa,” tegas Ronaldo Kapolres Tarakan.
“Dilanjutkannya,”untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) polisi melihat proses tersangka dalam menempatkan aset-aset berharganya.Pun dengan aset yang menggunakan nama orang lain, akan diintegrasikan kembali terhadap tersangka.
“Lanjut Ronaldo.”Sasaran kita memang aset traccing. Sehingga aset dari hasil tindak kejahatan akan dirampas untuk negara.
Disinggung soal aset diduga milik Hendra lainnya, pihaknya tak menampik. Polisi masih akan terus melakukan traccing keberadaan aset mewah milik Hendra 32. Jika memungkinkan, polisi akan menelusuri aset diduga milik Hendra 32 hingga ke luar negeri, lantaran perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Kabupaten Nunukan Kalimantan utara.
“Tim gabungan juga masih terus melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa orang yang berkaitan dengan Hendra 32.
Ini semua janji kami, kita tidak akan berhenti. Mabes Polri dan Polres Tarakan akan terus mengembangkan ini,” ujarnya.
“Diberitakan sebelumnya, tim gabungan juga telah mengamankan diduga aset Hendra 32 yang berada di Kota Tarakan, diantaranya 3 unit rumah, 5 unit mobil, 13 unit motor, 5 unit speedboat dan 2 jam tangan mewah. Dalam kasus ini, polisi fokus terhadap kasus TPPU Narkotika yang dilakukan oleh Hendra 32.
“Hendra 32 merupakan narapidana kasus narkotika atas kepemilikan sabu seberat 11,6 kilogram pada 2017 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Hendra 32 divonis hukuman mati, namun pada Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Mei 2023 putusan akhirnya dijatuhi 18 tahun pidana penjara. HN juga sudah membayar denda sebesar Rp1 miliar untuk mengganti denda subsidernya 3 bulan penjara.(MD)