TANJUNG SELOR, PUBLIKA.CO.ID-Kejahatan cyber mencakup berbagai tindakan llegal yang di lakukan melalui teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kejahatan melalui web atau internet termasuk ke dalam kategori kejahatan Cyber:
(Cybercrime). Kejahatan cyber mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi, seperti:
Jenis Kejahatan cyber
1*Pencurian Identitas (Identity Theft)*: Mencuri informasi pribadi orang lain untuk tujuan ilegal.
2*Penipuan Online (Online Fraud)*: Menipu orang lain melalui email, situs web, atau aplikasi.
3*Peretasan (Hacking)*: Membobol sistem keamanan komputer atau jaringan.
*Malware dan Ransomware*: Menyebarluaskan perangkat lunak berbahaya untuk merusak atau mengunci data.
4*Penggunaan Data Tanpa Izin (Data Breach)*: Mencuri atau mengakses data sensitif tanpa izin.
5*Penyebaran Konten llegal*: Menyebarkan konten yang melanggar hukum, seperti pornografi anak atau kekerasan.
6*Pemalsuan (Phishing)*: Menipu orang lain dengan meniru identitas atau situs web yang sah.
7*Serangan Siber (Cyber Attack)*: Melancarkan serangan terhadap sistem komputer atau jaringan.
8*Penggunaan Teknologi untuk Kejahatan Seksual*:
9*Menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan
seksual, seperti pelecehan seksual online.
10. *Kejahatan Terhadap Anak*: Menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan terhadap anak, seperti pelecehan seksual atau penculikan.
Hukum yang Mengatur
Di Indonesia, kejahatan Siber diatur oleh:
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi.
KUHP Pasal 362-366 tentang Pencurian dan Penipuan.
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dilansiir Sumber:
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Organisasi Internasional Polisi Kriminal (Interpol). (MD)