Kenali Kategori Kejahatan Cyber

Rabu, 8 Januari 2025

TANJUNG SELOR, PUBLIKA.CO.ID-Kejahatan cyber mencakup berbagai tindakan llegal yang di lakukan melalui teknologi Informasi dan Komunikasi.

Kejahatan melalui web atau internet termasuk ke dalam kategori kejahatan Cyber:

 (Cybercrime). Kejahatan cyber mencakup berbagai tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi, seperti:

Jenis Kejahatan cyber

1*Pencurian Identitas (Identity Theft)*: Mencuri informasi pribadi orang lain untuk tujuan ilegal.

2*Penipuan Online (Online Fraud)*: Menipu orang lain melalui email, situs web, atau aplikasi.

Baca juga  Masyarakat Bulungan dan Kaltara, Laksanakan Tradisi Tolak Bala Sapu Arba Doakan Keselamatan

3*Peretasan (Hacking)*: Membobol sistem keamanan komputer atau jaringan.

*Malware dan Ransomware*: Menyebarluaskan perangkat lunak berbahaya untuk merusak atau mengunci data.

4*Penggunaan Data Tanpa Izin (Data Breach)*: Mencuri atau mengakses data sensitif tanpa izin.

5*Penyebaran Konten llegal*: Menyebarkan konten yang melanggar hukum, seperti pornografi anak atau kekerasan.

6*Pemalsuan (Phishing)*: Menipu orang lain dengan meniru identitas atau situs web yang sah.

Baca juga  Hasil Visum Manajer Sawit Gantung Diri Di Sajau

7*Serangan Siber (Cyber Attack)*: Melancarkan serangan terhadap sistem komputer atau jaringan.

8*Penggunaan Teknologi untuk Kejahatan Seksual*:

9*Menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan

seksual, seperti pelecehan seksual online.

10. *Kejahatan Terhadap Anak*: Menggunakan teknologi untuk melakukan kejahatan terhadap anak, seperti pelecehan seksual atau penculikan.

Hukum yang Mengatur

Di Indonesia, kejahatan Siber diatur oleh:

Baca juga  Program Kursus Bahasa Mandarin 80 Anak Lulus, Kerjasama Pemkab Bulungan, PT KIPI dan Universitas Kaltara

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi

dan Transaksi Elektronik (ITE).

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang

Perlindungan Data Pribadi.

KUHP Pasal 362-366 tentang Pencurian dan Penipuan.

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Dilansiir Sumber:

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Organisasi Internasional Polisi Kriminal (Interpol). (MD)

Bagikan:
Berita Terkait