PUBLIKA TANJUNG SELOR-Insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik terhadap wartawan di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di sambut serah terima jabatan (sertijab) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) di Gedung Rupatama Kayan, Tanjung Selor, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Dua wartawan, Made Wahyu Rahadia dan Didi Febrian, melaporkan bahwa mereka ditegur secara tidak etis oleh oknum polisi setelah acara berlangsung. Mereka merasa dilaporkan karena dianggap meliput tanpa izin pimpinan, meskipun keduanya telah mengikuti prosedur peliputan dan secara pribadi made Wahyu mungkin ini miss komunikasi saja sama oknum Polda dan kami juga minta maaf kalau ada kesalahan kami kepada Polda Kaltara juga.
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltara menilai bahwa insiden yang terjadi dipicu oleh miskomunikasi dan kurangnya koordinasi dari Kabid Humas Polda Kaltara.
Victor Ratu, Ketua SMSI Kaltara, menyatakan bahwa kedua wartawan tersebut telah menjalankan tugas peliputan seperti biasa tanpa mengganggu jalannya acara. Victor menegaskan bahwa dua wartawan tersebut adalah anggota SMSI yang selama ini telah meliput di lingkungan Polda Kaltara tanpa masalah. Dia juga menyoroti kurangnya komunikasi dari bidang Humas Polda Kaltara yang dianggap tertutup dalam memberikan akses informasi kepada wartawan.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, merespons insiden tersebut dengan memberikan permohonan maaf secara spontan kepada wartawan saat bertemu di Bandara Tanjung Harapan. Kapolda mengakui kejadian tersebut dan menyatakan permintaan maaf atas insiden yang terjadi pada dua wartawan tersebut. Sementara itu, Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, menambahkan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti insiden ini dengan memanggil oknum yang terlibat untuk klarifikasi lebih lanjut.
Proses klarifikasi terhadap oknum polisi yang terlibat menjadi langkah penting untuk memahami secara detail kronologi insiden dan mencari solusi yang tepat untuk kasus ini. Pihak kepolisian perlu bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini guna menjaga integritas dan hubungan baik antara institusi kepolisian dengan media massa.
Peningkatan koordinasi dan komunikasi antara pihak kepolisian dan wartawan juga perlu ditingkatkan untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan. Kerjasama yang baik antara kedua belah pihak sangat penting dalam memastikan pelaksanaan tugas jurnalistik yang berkualitas dan menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat.
Kepala Ombudsman Kaltara Maria ulfa Ia jadi tercerahkan juga dengan regulasi yg mengatur tugas jurnalistik. Agar lebih clear ke depannya, tidak terulang lagi mungkin bisa meminta duduk bersama dengan humas Polda kaltara dan Unsur Pimpinan yg mengkoordinir membidangi humas.
Karena Jurnalis di satu sisi merupakan representasi masyarakat dalam hal mendapatkan layanan informasi yg terbuka. Dalam hal ini Masyarakat perlu mendapatkan informasi Pejabat lama dan baru, dan itu tidak termasuk daftar informasi yg dikecualikan ujarnya.(rdi)