TANJUNG SELOR-R. Joharca Dwi Putra,S.H Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bulungan telah menyelesaikan tahap penyidikan dan menetapkan tiga tersangka diantaranya inisial KE,YE dan DN dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Balai Adat Dayak Bulungan yang berlangsung selama Tahun Anggaran 2014 hingga 2018. Dana hibah yang dianggarkan untuk pembangunan fasilitas budaya masyarakat Dayak tersebut mengalami dugaan penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara secara signifikan.
Ia Menjelaskan Kepada Media Selama lima tahun berturut-turut, Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengalokasikan dana hibah secara khusus untuk pembangunan Balai Adat Dayak dengan total anggaran sebagai berikut:
Tahun 2014: Rp 2.000.000.000
Tahun 2015: Rp 1.978.400.000
Tahun 2016: Rp 750.000.000
Tahun 2017: Rp 600.000.000
Tahun 2018: Rp 300.000.000
Dana tersebut diperuntukkan sepenuhnya untuk pembangunan sarana pelestarian budaya masyarakat Dayak yang diharapkan menjadi aset budaya dan sosial di Kabupaten Bulungan.
Mendukung pembangunan dan penyediaan fasilitas Balai Adat Dayak sebagai ruang pelestarian budaya masyarakat Dayak di Kabupaten Bulungan, Menjadi aset budaya dan sosial yang dapat dinikmati oleh masyarakat sebagai identitas dan simbol heritage yang penting.
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam, antara lain:
Pemeriksaan terhadap 16 orang saksi yang melibatkan unsur panitia pembangunan, Pemerintah Daerah Bulungan, serta pihak teknis dan administratif terkait.
Meminta keterangan ahli dari bidang konstruksi, keuangan daerah, serta pengadaan barang dan jasa guna memperkuat dugaan adanya penyimpangan.m, Keterangan para saksi dan ahli menguatkan indikasi adanya penyimpangan signifikan, baik terkait kualitas fisik bangunan, pengawasan, maupun pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.
Setelah mendapat bukti yang cukup, penyidik secara resmi menetapkan tiga tersangka berdasarkan surat penetapan, Inisial K.E, Surat Penetapan Tersangka Nomor B–01/O.5.18/Fd.2/12/2025, Inisial Y.E, Surat Penetapan Tersangka Nomor B–02/O.5.18/Fd.2/12/2025.m, Inisial D.N, Surat Penetapan Tersangka Nomor B–03/O.5.18/Fd.2/12/2025.
Penetapan tersebut berdasarkan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah.
Dari Hasil analisis dan penyidikan menunjukkan bahwa tindakan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 3 miliar. Jumlah ini merupakan selisih antara dana hibah yang dialokasikan dengan hasil pembangunan fisik bangunan, yang juga dilengkapi temuan kerusakan bangunan akibat pekerjaan yang tidak sesuai standar konstruksi.
Menyusul penetapan tersangka, penyidik juga mengambil langkah penahanan sebagai tindakan hukum lanjutan sesuai Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan, Adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan
Penahanan dilakukan dengan Surat Perintah Penahanan K.E dengan Nomor PRIN – 01/O.5.18/Fd.2/12/2025, Y.E dengan Nomor PRIN – 02/O.5.18/Fd.2/12/2025, D.N dengan Nomor PRIN – 03/O.5.18/Fd.2/12/2025
Penahanan diberlakukan selama 20 hari pertama dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan penyidikan, Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Pemeriksaan tambahan dan audit akan dilakukan untuk memastikan keterlibatan seluruh pihak terkait dan mengungkap keseluruhan rangkaian perbuatan.
Pembangunan Balai Adat Dayak merupakan warisan budaya penting masyarakat Dayak Bulungan yang memiliki nilai sosial dan kultural. Setiap penyimpangan dan kerugian yang berpotensi merusak pembangunan ini harus diproses secara hukum dengan adil demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Langkah penetapan dan penahanan para tersangka ini merupakan bentuk upaya tegas aparat penegak hukum untuk menjaga amanah dana publik dan melindungi berbagai aset budaya yang menjadi kebanggaan bersama.(**)





