Jembrana – Seorang pria berinisial F (27) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana akibat sebarkan foto telanjang seorang gadis. Terdakwa dituntut dengan UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi lantaran menyebarkan foto tangkapan layar video tanpa busana seorang anak di bawah umur.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara akhir pekan lalu, F juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 11.859.570 untuk anak korban. Kasus ini bermula ketika F pada 20 Juli 2024 lalu menyebarkan foto telanjang anak korban (dibawah umur) melalui aplikasi WhatsApp. Foto tangkapan layar yang berisi lima video korban dalam keadaan bugil tersebut dikirimkan kepada teman korban di Melaya.
Usut punya usut, F diketahui telah merekam video bugil korban sejak tahun 2019 saat mereka melakukan video call. Keduanya saling kenal saat tinggal di satu asrama di Melaya. Ketika video call itu, tanpa sepengetahuan korban, direkam F dan disimpan di ponselnya. Selang beberapa tahun, F mencari keberadaan korban melalui media sosial TikTok dengan nama samaran WP.
Setelah mendapatkan nomor WhatsApp anak korban dari temannya, F mengirimkan pesan yang berisi pengakuan bahwa ia memiliki rekaman video telanjang korban dan video korban sedang berhubungan badan dengan pacarnya.
Kasi Pidum Kejari Jembrana, I Wayan Adi Pranata, Senin (3/2/2025) dikonfirmasi terkait perkara tersebut JPU menuntut 8 tahun terdakwa. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 37 Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pertimbangan JPU, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan membuat malu serta trauma bagi anak korban yang masih di bawah umur,” ujar I Wayan Adi Pranata. (MD)