Komisi I DPRD Bulungan Minta BPJS Kesehatan Peka Dengan Masyarakat dan Minta UGD Puskesmas 24 Jam

Sabtu, 19 April 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Pelayanan BPJS Kesehatan yang dikeluhkan masyarakat di RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor beberapa hari lalu berbuntut panjang. Membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan melalui Komisi I pun memanggil semua pemangku kepentingan salah satunya Kepala Cabang (Kacab) BPJS Tarakan untuk ikut rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua Komisi I DPRD Bulungan, Rozana bin Serang mengatakan pihaknya sudah melaksanakan RDP bersama pihak rumah sakit dan Kacab BPJS serta dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan.

Baca juga  Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Kakanwil BPN Provinsi Kaltara

“RDP hal yang wajar, kami hanya memfasilitasi dan DPRD bukan pengambil keputusan. Tapi kami bisa menekankan kepada BPJS untuk melakukan sesuai aturan yang berlaku,” ucap Rozana, Sabtu (19/4/2025).

Kata dia, dalam RDP itu Komisi I memperoleh beberapa hal diantaranya jika ada warga yang sakit tapi langsung ke IGD rumah sakit maka tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Aturan BPJS jika ingin ditanggung maka warga itu harus datang ke fasilitas kesehatan (Faskes) I yakni Puskesmas yang tercatat di BPJS.

Baca juga  Kapolda Kaltara Kembali Kunjungi Kampung Selumit Pantai, Teguhkan Komitmen Transformasi Kampung Bebas Narkoba

“Tapi yang bermasalah sekarang itu, Faskes I itu tidak buka 24 jam. Contohnya UGD Puskesmas itu hanya buka sampai sore,” ujarnya.

Rozana pun meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, agar setiap UGD Puskesmas buka selama 24 jam. Sehingga saat ada masyarakat yang sakit bisa datang ke UGD Puskesmas.

“Ketika tidak dapat ditangani di UGD Puskesmas maka bisa dirujuk ke IGD rumah sakit. Harapan saya dengan BPJS jangan sampai ada hal-hal keluhan lagi. Karena masyarakat yang masuk ke IGD rumah sakit itu sudah dipastikan dalam kondisi gawat darurat,” tuturnya.

Baca juga  Hadiri HUT Ke-60 Bankaltimtara, Gubernur Minta Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Nasabah

“Tidak mungkin masyarakat ke IGD kalau tidak sakit, kalau sehat ngapain ke IGD. Makanya kalau ada masyarakat ke IGD diatas jam 8 malam itu dikategorikan sebagai pasien gawat darurat,” pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait