Komisi VI Tegaskan Penyandang Disabilitas Juga Memiliki Hak yang Sama dengan Manusia Lainnya

Kamis, 27 Februari 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Setelah selesai diundangkan, peraturan daerah (Perda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berjudul Perda Provinsi Kaltara Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas inipun digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

Oleh Pemprov Kaltara dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) nya. Hadir dalam sosialisasi tersebut Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara, Tamara Moriska, SH, kegiatan berlangsung di Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara pada Kamis 27 Februari 2025.

Baca juga  Polda Kaltara Menerima Kunjungan Silaturahmi General Manager PT. PLN UID Kaltimra

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran kepala perangkat daerah Kaltara serta pengurus Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltara.

“Kami menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan,” ucap Tamara Moriska didalam sambutannya.

Dirinya pun menekankan pentingnya peningkatan peran serta penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak dan kewajiban penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional khususnya di Provinsi Kaltara.

Baca juga  Laskar Pemuda Adat Dayak Bulungan Mengawal Jenazah Ibu Roslen Agung

“Penyandang disabilitas bukan hanya bagian dari masyarakat, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan sosial dalam pembangunan,” paparnya.

Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini melanjutkan para penyandang disabilitas juga berpeluang untuk berkontribusi secara optimal dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk berprestasi di tingkat lokal, nasional, hingga internasional.

Dirinya menyoroti bahwa jumlah penyandang disabilitas terus meningkat, tetapi kondisi ini belum diimbangi dengan sistem pelayanan yang berpihak pada kebutuhan dasar mereka.

Baca juga  Polda Kaltara Menggelar Apel Gelar Pasukan Terpusat Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat Kayan 2025" Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

“Oleh karena itu, Perda ini hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas dapat terlaksana secara efektif dan terarah,” terangnya.

Dirinya juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama memperkokoh komitmen dalam mewujudkan Kaltara yang lebih inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas.

“Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam implementasi Perda yang dapat memberikan manfaat nyata bagi penyandang disabilitas di Kaltara,” pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait