KPU Lakukan Simulasi Pengutan dan Penghitungan Suara

Selasa, 12 November 2024

TANJUNG SELOR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan mengadakan simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Bulungan di halaman Kantor KPU Bulungan pada Selasa (12/11/2024).

Komisioner KPU Bulungan, Jumadil, menyatakan bahwa secara umum, proses pemungutan suara Pilgub Kaltara dan Pilbup Bulungan tidak terlalu berbeda dengan Pileg maupun Pilpres. Secara keseluruhan, proses yang dilakukan sama, hanya terdapat perbedaan pada tata letak TPS karena terdapat perubahan dibanding Pileg maupun Pilpres.
“Dalam Pilkada, tata letak TPS lebih menekankan posisi duduk PPS dan saksi di belakang KPPS yang bertugas menerima daftar hadir KPPS 1,” ungkapnya.

Baca juga  11 Tuntutan Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kaltara, Ini Poinnya....

Setiap paslon hanya diizinkan memiliki satu saksi yang bisa masuk ke TPS. Meskipun satu saksi dapat mewakili dua paslon yang berbeda dalam pemilihan. Ini berarti, saksi tersebut akan mewakili Pilbup dan Pilgub.
“Meskipun demikian, setiap paslon diizinkan untuk menunjuk dua saksi, namun hanya satu di antaranya yang boleh memasuki TPS. Aturan ini tetap konsisten dengan peraturan sebelumnya,” tambahnya.

Baca juga  Sertijab Polres Malinau Wakapolres Dijabat AKP Yulius Heri Subroto

Secara garis besar, dalam Pilbup dan Pilgub, terdapat lima saksi yang diizinkan masuk ke dalam TPS. Untuk Pilbup, melibatkan dua saksi dan tiga saksi untuk Pilgub. Dengan demikian, total ada lima saksi dalam satu TPS. Adapun jumlah maksimal pemilih dalam satu TPS adalah 600 orang.
“Di Bulungan tidak ada pemilih yang melebihi batas maksimal dalam satu TPS. Simulasi ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap efektivitas kerja KPPS dalam mengatur pemilih di TPS,” tuturnya.

Baca juga  74 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polda Kalimantan Utara

Kemudian, dalam satu TPS disediakan empat bilik suara, di mana salah satunya dikhususkan untuk pemilih disabilitas. Jika tidak ada pemilih disabilitas dalam satu TPS, maka bilik suara tersebut dapat digunakan untuk pemilih lain guna mengurangi antrean yang terjadi di TPS.

Bagikan:
Berita Terkait