TANJUNG SELOR-Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto Melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Rio Adi Pratama, Memberikan penjelasan terperinci mengenai insiden pengambilan seorang anak yang terjadi di Jalan Manggis 2 menuju Jalan Manggis 1, Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Penjelasan ini disampaikan kepada media Publika sebagai upaya memberikan gambaran yang objektif dan jelas mengenai kejadian yang sempat memicu kehebohan di masyarakat tersebut Jum’at 2/01/2026.
Diketahui bahwa anak yang diambil tersebut adalah anak dari seorang wanita berinisial IH, yang saat ini tinggal di rumah milik seorang pria berinisial EG, yang beralamat di Jalan Manggis. Relasi antara IH dan EG serta keluarganya memiliki latar belakang yang cukup kompleks, di mana IH merupakan calon istri dari anak pak EG, sehingga IH dan anaknya tinggal di rumah tersebut untuk sementara waktu.
Menurut penjelasan AKP Rio, situasi mulai memanas ketika IH menginstruksikan seseorang yang berinisial RT untuk menjemput dirinya beserta anaknya tanpa memberi tahu terlebih dahulu kepada pemilik rumah, yaitu EG. RT datang ke rumah EG dengan maksud menjemput IH dan anaknya secara langsung. Namun, RT tidak hanya menjemput, ia juga masuk ke dalam rumah tersebut dan membawa anak IH serta IH sendiri keluar dari rumah.
Peristiwa ini menimbulkan reaksi keras dari pemilik rumah. EG merasa bahwa tindakan yang dilakukan RT merupakan sebuah pemaksaan karena tidak ada koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya. Bahkan, adanya pengambilan secara paksa tersebut dianggap melanggar hak dan privasi pemilik rumah. Merasa tidak terima dengan tindakan itu, EG pun menolak dan melakukan pengejaran terhadap RT yang sedang membawa IH serta anak tersebut keluar dari rumah.
Hal ini memicu ketegangan di lokasi kejadian dan mengundang perhatian warga sekitar, sehingga kasus ini menjadi perbincangan dan perhatian dari pihak kepolisian setempat untuk segera melakukan mediasi dan penyelesaian.
Beruntung, dengan peran aktif dari aparat Polresta Bulungan dan mediasi yang efektif, kedua belah pihak yang terlibat sudah berhasil duduk bersama dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. AKP Rio Adi Pratama menegaskan bahwa konflik yang mungkin berkembang lebih jauh dapat diatasi dengan cepat berkat komunikasi yang baik dan koordinasi yang terbuka antar pihak.
Untuk memberikan jaminan dan kepastian, kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat kesepakatan yang difasilitasi dan ditangani di Mapolresta Bulungan. Surat ini berisi poin-poin kesepahaman atas kejadian yang telah lalu dan solusi bersama ke depan agar situasi tidak kembali memanas. Kesepakatan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen kedua pihak untuk menjaga hubungan yang harmonis dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak yang bersangkutan.
Kasus ini sekaligus menjadi gambaran betapa pentingnya peran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan konflik sosial yang berkaitan dengan kehidupan keluarga dan menjaga keamanan masyarakat. Kepolisian Polresta Bulungan, khususnya unit Reskrim, berupaya menyelesaikan perkara semacam ini dengan penuh kehati-hatian dan keadilan agar tidak menimbulkan ketegangan tambahan.
AKP Rio juga mengajak kepada masyarakat untuk memahami proses hukum dan jalur penyelesaian yang benar ketika menghadapi persoalan keluarga atau sosial. Memang komunikasi dan mediasi menjadi kunci, namun apabila permasalahan melibatkan hak-hak hukum, maka polisi siap memberikan pelayanan penyelesaian yang adil sehingga semua pihak merasa dihargai dan tindak lanjut dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Kasus pengambilan anak tanpa pemberitahuan ini juga membuka perhatian mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak anak dan peran keluarga dalam menjaga kesejahteraan anak. Terlepas dari polemik yang ada, yang paling utama adalah memastikan bahwa kebutuhan dan hak anak terpenuhi dengan baik dan tidak menjadi korban dari konflik keluarga.
Pihak kepolisian selain bertindak sebagai penegak hukum, juga harus memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesejahteraan anak. Oleh sebab itu, proses penyelesaian kasus selalu dikawal agar prinsip-prinsip perlindungan anak dapat dijaga, serta memastikan lingkungan tempat tinggal anak tetap aman dan kondusif.
Akhir kata, kasus ini menjadi pengingat bahwa komunikasi yang baik dan penghormatan terhadap hak-hak orang lain yang berkaitan dengan tempat tinggal dan keluarga harus selalu dikedepankan. Penyelesaian secara damai yang telah dicapai adalah contoh positif yang bisa dijadikan pijakan untuk membangun toleransi dan saling pengertian antar pihak.
Made Wahyu Rahadia sebagai pimpinan media publika.co.id juga menyatakan apresiasinya atas pemberitaan dan penanganan yang profesional serta transparan dari pihak kepolisian. Media berkomitmen untuk terus mendukung peliputan yang objektif dan bertanggung jawab guna menjaga kondusivitas dan harmoni sosial di Bulungan.
Dengan demikian, masyarakat dihimbau untuk selalu menjaga komunikasi terbuka, menghormati hak-hak setiap individu, dan memanfaatkan mekanisme hukum dan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan. Kasus pengambilan anak di Jalan Manggis ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya sikap waspada, kesadaran hukum, dan solidaritas sosial demi terciptanya ketertiban dan keamanan bersama.(***)





