Teluk kuantan Riau,Publika.co.id.– Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo SH MH pindah tugas ke Kejati Kalimantan Utara. Di Kejati Kalimantan Utara, Nurhadi Puspandoyo mendapat promosijabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana (Aspidsus) Kejati Kalimantan Utara.
Pindah tugas Nurhadi Puspandoyo ke Aspidsus Kejati Kalimantan Utara tertuang dalam surat Jaksa Agung RI tertanggal 9 Agustus 2024 lalu.
“Iya, TR-nya saya terima tanggal 9 Agustus 2024 lalu. Saya ditugaskan ke Kejati Kalimantan Utara sebagai Aspidsus,” kata Nurhadi Puspandoyo yang dilansir Riau Pos, Selasa (13/8/2024).
Posisi Nurhadi sebagai Kajari Kuansing digantikan oleh Sahroni yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Gunung Mas di Kalimantan Tengah.
“Tanpa terasa, saya sudah bertugas sebagai Kajari Kuansing selama 2 tahun enam bulan. Dan banyak kesan selama bertugas di Kuansing bagi saya,” ujar Nurhadi.
Sesuai perintah tugas yang diterimanya, dia berkomitmen akan tetap menjalankan tugas sepenuh hati dan bertanggung jawab sebagai abdi negara. “Kalau pesan-pesan ke pejabat baru, nantilah pas sertijab ndak?,” katanya.
Selama bertugas di Kuansing, Nurhadi Puspandoyo telah menyelesaikan beberapa kasus dugaan korupsi yang ditinggalkan pendahulunya. Misalnya, kasus korupsi pengadaan alat peraga di Disdikpora Kuansing tahun 2018, pembangunan lintasan atletik di Sport Center Kuansing tahun 2019 Dinas Disdikpora, serta pembangunan hotel Kuansing, tiga pilar Kuansing.(Rdk)