KUHAP Baru: Tersangka Tak Boleh Lagi Dipamerkan, Hukum Mulai Lebih Manusiawi atau Justru Kurangi Transparansi?

Selasa, 10 Maret 2026

Publika co.id – Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), muncul aturan yang cukup mengejutkan publik: tersangka tidak boleh lagi ditampilkan dalam konferensi pers maupun publikasi media.

Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 91 KUHAP, yang melarang tindakan yang dapat menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Artinya, praktik lama yang sering terlihat di televisi atau media sosial—tersangka berdiri dengan baju tahanan, wajah ditundukkan, bahkan terkadang dipamerkan di depan kamera—secara hukum kini tidak diperbolehkan lagi.

Made Wahyu Rahadia Pimpinan media Publika.co.id dan Borneoku.co, menilai aturan ini sebenarnya merupakan upaya untuk menguatkan asas praduga tak bersalah dalam proses penegakan hukum.

“Selama ini masyarakat sering melihat tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah karena ditampilkan di depan publik. Padahal secara hukum, statusnya masih tersangka,” ujarnya.

Namun di sisi lain, aturan ini juga memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.

Sebagian pihak menilai langkah tersebut sebagai kemajuan dalam perlindungan hak asasi manusia, agar seseorang tidak dipermalukan sebelum terbukti bersalah di pengadilan.

Tetapi tidak sedikit pula yang bertanya apakah aturan ini justru akan mengurangi transparansi penegakan hukum?

Sebab selama ini, publikasi tersangka dalam konferensi pers dianggap sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, sekaligus memberi efek jera.

Kini, dengan KUHAP baru, aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik. Identitas dan dokumentasi tersangka tidak lagi bisa ditampilkan secara terbuka.

Perubahan ini jelas menjadi tantangan baru bagi kepolisian, kejaksaan, dan media, agar tetap bisa memberikan informasi kepada masyarakat tanpa melanggar prinsip hukum yang baru.

Yang pasti, KUHAP baru ini mengingatkan satu hal penting seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum pengadilan yang memutuskan.

Namun pertanyaan besarnya kini muncul di tengah publik, apakah aturan ini akan membuat hukum lebih adil, atau justru membuat masyarakat semakin sulit mengawasi proses penegakan hukum?

Bagikan:
Berita Terkait