Kurun Waktu 3 Bulan, Polda Kaltara Ungkap Sabu 14.939,58 Gram

Kamis, 22 Mei 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Pada hari ini, Kamis (22/5/2025) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Kaltara periode bulan Maret sampai dengan Mei tahun 2025 dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto mengatakan kasus tindak pidana narkoba yang berhasil di ungkap Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara periode Maret sampai Mei tahun 2025 yaitu laporan polisi ada 17 laporan polisi.

“TKP Bulungan 11 laporan polisi dan TKP tarakan ada 6 laporan polisi. Total BB narkoba sebanyak 14.939,58 gram dengan tersangka ada 23 orang rinciannya laki laki 19 orang dan perempuan 4 orang,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto.

Baca juga  Jumlah Honorer Lulusan PPPK Mengurus SKCK Di Polresta Bulungan

Selain itu untuk dimusnahkan barang bukti sabu sebanyak 2.660,86 gram. Kapolda Hary menuturkan barang bukti tersebut dari 5 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 7 orang.

“Tersangkanya 5 orang laki laki dan 2 perempuan,” bebernya.

Lanjutnya dari 17 laporan polisi yang berhasil di ungkap Ditresnarkoba terdapat 2 laporan polisi dengan barang bukti yang menonjol yaitu pada tanggal 25 maret 2025, inisial tersangka S, I dan Y.

“BB sabunya sebanyak 2.777,01 gram, peranan tersangka kurir,” terangnya.

Baca juga  Manajemen Rumah Sakit di Tanjung Selor Bersama Wartawan Coffe Morning Ada Apa?

Kata dia, kronologisnya pada hari Selasa 25/3/2025) sekitar pukul 14.30 wita tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara telah melakukan penangkapan seorang laki-laki dengan inisial S dan 2 orang perempuan dengan inisial S dan I di Sekatak Kabupaten Bulungan.

“Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba sebanyak 3 bungkus plastik teh cina dan 12 bungkus plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Lalu pada hari Senin (12/5/2025) telah diamankan tersangka dengan inisial S dan R, sabunya yang diamankan sebanyak 12.071,03 gram, peranan tersangka kurir. Kronologis pada hari Senin (12/5/2025) sekitar pukul 12.35 wita tim opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara telah melakukan penangkapan seorang lakilaki dengan inisial S bersama dengan R di lampu merah Jalan Durian Kabupaten Bulungan.

Baca juga  Pemeriksaan Administrasi Awal Calon Taruna/I Akpol, Bintara dan Tamtama Polri TA. 2025 di Polresta Bulungan

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 12 bungkus plastik teh cina yang berisikan narkoba jenis sabu,” ujar Hary.

Dari total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, apabila barang tersebut beredar di masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 298.780 jiwa.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya yang kami lakukan untuk mengungkap jaringan narkoba nasional maupun internasional guna menekan angka peredaran gelap narkoba di tanah air terkhusus di wilkum Polda Kaltara,” pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait