PUBLIKA, Jembrana – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut terjadi di wilayah hukum Polsek Melaya Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.20 WITA. Insiden ini melibatkan sebuah sepeda motor dan truk tronton pengangkut semen di Jalan Utama Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di depan Kantor Desa Tukadaya, Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada KM 105-106.
Kapolsek Melaya, AKP I Ketut Sukadana, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Gear dengan nomor polisi DK 4781 ZV dan truk tronton pengangkut semen bernomor polisi DK 8040 WF. “Pengendara sepeda motor, I Ketut Teko (70), warga Dusun Pangkung Dedari, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, meninggal dunia di tempat akibat terlindas ban belakang kiri truk,” ujar AKP I Ketut Sukadana saat dikonfirmasi.
Sementara itu, sopir truk tronton, I Made Astawa (47), warga Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dalam kondisi sehat dan sadar. Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan bermula saat truk tronton melaju dari arah timur menuju barat menuju Gilimanuk. Saat sampai di lokasi kejadian, jalan dalam kondisi lurus, beraspal baik, serta cuaca cerah dan marka jalan utuh. Tiba-tiba, sepeda motor Yamaha Gear mendahului dari sisi kiri dengan kecepatan tinggi. Namun, pengendara motor kehilangan kendali, menabrak trotoar di depan Kantor Desa Tukadaya dan terjatuh. Saat bersamaan, truk tronton melintas dan sepeda motor tersebut terlindas ban belakang kiri truk.
Akibat kecelakaan ini, sepeda motor mengalami kerusakan pada spion kiri yang terlepas dan bodi kanan yang pecah. Sementara truk tronton tidak mengalami kerusakan. Polsek Melaya telah mengambil langkah-langkah penanganan awal, termasuk menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, serta membuat laporan kepada pimpinan. Kasus ini selanjutnya ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Jembrana. (MD)





