Legalitas Wartawan Menurut UU Pers: Kajian Terhadap Klaim Dewan Pers

Sabtu, 15 Maret 2025

PUBLIKA KALTARA- Pimpinan utama Media publika.co.id Made Wahyu R, Dalam dunia pers yang menjadi pilar kebebasan berpendapat, legalitas wartawan menjadi fokus yang tak terelakkan. Belakangan, terdapat kontroversi terkait klaim dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa legalitas wartawan harus ditentukan oleh sertifikat UKW atau UKJ serta keanggotaan dalam organisasi wartawan dan perusahaan pers yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Hal ini menciptakan gelombang reaksi dari berbagai pihak, termasuk organisasi wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.

Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, wartawan diartikan sebagai individu yang secara rutin melakukan kegiatan jurnalistik. Hal ini juga disertai dengan pengaturan terkait organisasi pers yang mencakup organisasi wartawan dan perusahaan pers. Di dalam UU Pers ini juga diatur mengenai organisasi pers yang meliputi media cetak, elektronik, dan online.

Baca juga  KKSU Kaltara, Pukau Penonton Benuanta Fest 2024 

Pasal-pasal dalam UU Pers ini menegaskan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan dan harus mematuhi kode etik jurnalistik. Dari sini, terlihat bahwa syarat menjadi wartawan adalah penguasaan keterampilan jurnalistik, pematuhan terhadap etika jurnalistik, keanggotaan dalam organisasi wartawan berbadan hukum, serta kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.

Namun, klaim Dewan Pers yang mensyaratkan wartawan memiliki sertifikat UKW atau UKJ serta harus masuk dalam organisasi dan perusahaan pers yang terverifikasi oleh Dewan Pers telah menuai kritik. Hal ini dianggap bisa menghambat kebebasan pers dan membatasi hak-hak wartawan.

Grinaldhi Pimpinan Redaksi jurnal polisi.co.id Mengatakan Sebagai hasil kajian dan telaah, Ia berpendapat bahwa produk aturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena aturan tersebut tidak diundangkan dalam lembaran negara. Aturan-aturan ini juga dinilai bertentangan dengan semangat UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang seharusnya bertujuan untuk mengembangkan kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Baca juga  Semester I Pajak Daerah Terealisasi 43 Persen

Bahwa setiap perusahan pers tidak perlu mendaftarkan perusahan pers nya ke dewan pers karna itu aturan lama, menurut ia dalam UU. No 40 / 1999  setiap warga negara berhak mendirikan perusahaan pers asalkan berbadan hukum dan tidak perlu mendaftar ke dewan pers, dewan pers sifat nya hanya pengawasan, secara logika kita kita pikirkan mana yg lebih dulu ada, Perusahaan pers apa dewan pers, tentu saja perusahaan pers, karna kalo tidak ada perusahaan pers tidak akan mungkin ada dewan pers, aturan-aturan yang dibuat setiap perusahaan pers harus terverifikasi dewan pers itu hanya akan menghambat kebebasan pers dalam melaksankan tugas liputan nya. Selama perusahaan pers itu berbadan hukum dan di ketahui oleh organisasi wartawan menurut saya itu sudah legal dan kuat secara hukum.

Baca juga  Kebakaran Rumah, Seorang Anak SMP Terbakar

Dengan demikian, penting bagi wartawan dan organisasi pers untuk memahami aturan yang telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta menjunjung tinggi kebebasan pers yang menjadi hak fundamental dalam demokrasi. Semoga perdebatan terkait legalitas wartawan ini dapat diselesaikan dengan bijaksana demi terwujudnya kebebasan pers yang sejati di Indonesia. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait