TANJUNG SELOR – Seorang Pemuda asal Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Laporan tersebut didampingi kuasa hukum dari Firma Hukum Lawyer Merah.
Pelapor diketahui bernama WS (21), warga Desa Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung. Ia melaporkan seorang pria berinisial TN beserta beberapa orang lainnya atas dugaan pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima redaksi, peristiwa bermula saat pelapor bersama saksi Budiman berada di bawah pelang Baloy Adat untuk berbincang mengenai latihan seni budaya musik.
Tak lama kemudian, sekelompok orang datang menggunakan sepeda motor dan memanggil saksi Budiman. Mereka menanyakan keberadaan seseorang bernama “Bayu” yang disebut sebagai pemain musik. Saksi menjelaskan bahwa yang berada di lokasi saat itu adalah Wahyu.
Tidak lama berselang, terlapor TN disebut datang ke lokasi dan menghampiri pelapor yang hendak meninggalkan tempat tersebut menggunakan sepeda motor.
“Menurut keterangan pelapor, terlapor menanyakan identitasnya lalu secara tiba-tiba menampar pipi kanan pelapor hingga mengenai telinga. Saat itu, beberapa orang lain memegang tubuh pelapor sehingga tidak bisa bergerak,” demikian tertulis dalam laporan kuasa hukum.
Pelapor juga menyebut sempat kembali mengalami pemukulan sebelum akhirnya dibawa menuju kantor polisi. Namun dalam perjalanan, rombongan sempat berhenti dan terjadi dugaan pemukulan kedua, Setelah tiba di Polres Tidung Pale, perkara tersebut kemudian diarahkan ke wilayah hukum Polres Tidung Pale.
Dijerat Sejumlah Pasal KUHP Baru Kuasa hukum pelapor melaporkan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) Pasal 467 ayat (1) tentang penganiayaan berencana. Pasal 450 tentang dugaan penculikan.

Dalam laporan tersebut juga disertakan pendapat sejumlah ahli hukum pidana untuk memperkuat unsur pasal yang dilaporkan, termasuk pendapat R. Soesilo, Andi Hamzah, Lamintang, Moeljatno, Adami Chazawi, E.Y. Kanter, dan Roeslan Saleh.
Kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan lima orang saksi, rekaman video, serta sejumlah dokumen pendukung berupa salinan identitas pelapor, terlapor, dan para saksi.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Tana Tidung, Iptu Akhmad Abieyardi, menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih lidik,” ujarnya singkat kepada media Publika saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2/2026).Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Tana Tidung, mengingat dugaan kekerasan dilakukan secara terbuka dan melibatkan lebih dari satu orang.
Polisi diharapkan segera melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, bukti video, serta kemungkinan visum et repertum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut ujar Aryono Kuasa Hukum Firma Hukum Lawyer Merah.(MD)





