Mantan Pegawai Bank BUMN Terseret Kasus Korupsi Rp1,5 Miliar

Kamis, 28 Agustus 2025
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama memberikan keterangan terkait tahap II perkara korupsi dengan tersangka mantan pegawai Bank BUMN, Kamis (28/8/2025).

PUBLIKA, Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan seorang mantan pegawai Bank BUMN berinisial SPRD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar lebih.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan bahwa pada Kamis (28/8/2025) telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Jembrana.

Baca juga  Kapolda Bali Open House Natal, Pererat Silaturahmi dan Toleransi Antar umat Beragama

“Sebagai mantri BRI Unit Ngurah Rai pada 2022 hingga 2023, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, uang angsuran, hingga pelunasan kredit. Selain itu, tersangka juga membuat kredit topengan dan kredit tempilan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kajari.

Dari hasil penyidikan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.517.566.267. Atas perbuatannya, SPRD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga  Narasemesta Jasindo: Menjaga Warisan Laut Melalui Konservasi Karang di Bali

Kajari menegaskan, meski tahap II sudah dilaksanakan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Negara dalam kasus penggelapan yang sebelumnya telah inkracht.

“Langkah berikutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Salomina. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait