PUBLIKA, Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan seorang mantan pegawai Bank BUMN berinisial SPRD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Nilai kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp1,5 miliar lebih.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, mengungkapkan bahwa pada Kamis (28/8/2025) telah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejari Jembrana.
“Sebagai mantri BRI Unit Ngurah Rai pada 2022 hingga 2023, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memanfaatkan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah, uang angsuran, hingga pelunasan kredit. Selain itu, tersangka juga membuat kredit topengan dan kredit tempilan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kajari.

Dari hasil penyidikan, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1.517.566.267. Atas perbuatannya, SPRD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai alternatif, ia juga disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kajari menegaskan, meski tahap II sudah dilaksanakan, tersangka tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Negara dalam kasus penggelapan yang sebelumnya telah inkracht.
“Langkah berikutnya, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Salomina. (MD)





