BULUNGAN-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tengah menjadi sorotan dan perdebatan hangat di berbagai kalangan. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menilai bahwa MK salah memahami esensi konstitusi dan tujuan pembatasan tersebut sehingga ternyata malah salah sasaran dalam menetapkan larangan bagi anggota Polri. Mereka menegaskan bahwa jika ada pembatasan jabatan sipil yang tegas harusnya justru diberlakukan kepada TNI sebagai institusi militer, bukan Polri yang statusnya adalah institusi sipil.Sabtu 15/11/2025.
Pimpinan Media Publika dan Borneoku, Made Wahyu, Adalah salah menanggapi putusan MK tersebu, Made menegaskan bahwa Polri secara hukum dan tata kelola pemerintahan merupakan institusi sipil. Hal ini membedakan Polri secara fundamental dengan TNI yang memiliki karakteristik militer yang wajib dipisahkan dari struktur jabatan sipil demi menjaga netralitas dan keprofesionalan militer.
“Polri bukan militer, mereka institusi sipil. Khusus TNI sebagai militer memang perlu dibatasi untuk menduduki jabatan sipil guna menjaga profesionalitas dan netralitas. Namun, larangan yang sama tidak bisa dipaksakan kepada Polri. Mahkamah Konstitusi mestinya mempelajari secara mendalam konteks uji materi yang diajukan, bukan hanya tergoda oleh opini publik yang berkembang,” tegas Made Wahyu.
Selain itu, Made turut mengkritik putusan MK yang dianggap tidak konsisten dalam memahami Undang-Undang Kepolisian, terutama bagian yang mengatur status dan fungsi Polri sebagai institusi yang berdiri dalam struktur pemerintahan sipil. Dengan menyoroti Pasal 8 dalam UU Kepolisian,Made memberikan argumen bahwa MK seharusnya selaras dalam memandang UU Kepolisian dan UU Militer.
“Jika MK menerima dan membenarkan pembatasan jabatan sipil bagi TNI sebagaimana diatur dalam UU Militer, maka sikap yang sama seharusnya diterapkan pada UU Kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil. Namun, putusan yang ada menunjukkan inkonsistensi yang mencederai semangat reformasi 1998 yang ingin mempertegas perbedaan fungsi antara militer dan kepolisian,” ujar Made.
Ketidakkonsistenan tersebut mengindikasikan bahwa Mahkamah Konstitusi belum sepenuhnya memahami konteks dan fungsi masing-masing institusi, sehingga berpotensi melanggar konstitusi dengan melarang anggota Polisi mengemban jabatan sipil yang memang sesuai dengan keahlian mereka.
Ia juga menegaskan bahwa independensi Mahkamah Konstitusi adalah prinsip mutlak yang menjadi fondasi legitimasi yudisial dalam menangani perkara konstitusional. Menurutnya, putusan MK yang kontroversial belakangan ini diduga tidak lepas dari pengaruh tekanan politik ataupun opini publik yang belum tentu objektif.
“MK harus berpegang teguh pada konstitusi dan hukum, tidak boleh tergoyahkan oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu. Putusan yang diambil haruslah berdasarkan interpretasi hukum yang tepat dan tidak boleh terkesan mengikuti arus popular demi memperoleh dukungan,” lanjut Made.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa peradilan konstitusi harus selalu menjaga netralitas dan profesionalitas agar tidak menimbulkan preseden buruk yang melemahkan posisi lembaga negara lainnya, terlebih yang berkaitan dengan stabilitas kelembagaan keamanan dalam negeri.
Salah satu pembahasan penting dalam polemik ini adalah pembatasan jabatan sipil yang selama ini dikaitkan dengan reformasi sektor keamanan pasca rezim Orde Baru. Dengan konteks militer yang memiliki kekuatan bersenjata dan potensi ancaman terhadap demokrasi, pembatasan anggota TNI mengisi jabatan sipil menjadi langkah konstitusional untuk menjamin netralitas dan menghindari dominasi militer dalam politik sipil.
Terkait hal ini, Made menegaskan pula bahwa logika pembatasan tersebut tidak dapat disamakan dengan Polri yang berstatus lembaga sipil. “Karena Polri berada dalam koridor sipil, sangat wajar jika anggota Polri diberikan hak dan peluang untuk mengisi jabatan strategis di pemerintahan yang membutuhkan keahlian, terutama di bidang keamanan,” jelasnya.
Mengingat putusan MK yang dianggap keliru ini berpotensi membatasi ruang gerak Polri dalam berkontribusi di jabatan sipil yang strategis Seharusnya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perpu ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan hukum terkait posisi anggota Polri dalam jabatan sipil.
Menurut Made, Presiden perlu mengambil sikap tegas agar terjadi keseragaman perlakuan antara UU Militer dan UU Polri. Perpu adalah sarana efektif agar posisi-posisi strategis yang memerlukan keahlian khusus dapat tetap diisi oleh anggota Polri aktif tanpa harus melanggar pertimbangan hukum yang diatur MK saat ini,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sangat penting demi meminimalisir kerancuan aturan yang berpotensi menghambat proses pembangunan birokrasi yang profesional dan efektif, khususnya yang terkait keamanan dalam negeri.
Putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak hanya menghasilkan kontroversi hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan politik. Ketidaksesuaian putusan ini dengan realitas peran Polri dalam tata kelola pemerintahan dapat memunculkan kekosongan pengisian jabatan strategis yang selama ini dipegang oleh aparat kepolisian.
Selain itu, larangan tersebut berisiko memperumit sinergi antar lembaga pemerintahan yang memerlukan keahlian teknis dan pengalaman aparat keamanan sipil demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Akibatnya, pembangunan nasional yang mengandalkan penegakan hukum, ketertiban, serta keamanan berpotensi terganggu.
Secara politik, polemik ini juga mengundang perdebatan terkait posisi Polri dalam demokrasi Indonesia pasca reformasi. Penegasan Made Wahyu dan Fernando menjadi suara yang mewakili kebutuhan perbaikan regulasi agar institusi Polri dapat berfungsi sebagai pilar utama keamanan negara sekaligus pelaksana penegakan hukum yang profesional dan terintegrasi dengan pemerintahan sipil.
Kritik yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi terkait putusannya tentang larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus menjadi bahan evaluasi mendalam bagi penyelenggara negara untuk memperbaiki proses perumusan hukum yang berkaitan dengan sektor keamanan. Akademisi dan praktisi menegaskan bahwa Polri adalah institusi sipil yang seharusnya tidak dibatasi dari jabatan sipil, berbeda dengan TNI yang bersifat militer dan memang harus diberi pembatasan.
Ketidakkonsistenan MK ini membuka peluang agar pemerintah mengambil langkah korektif, salah satunya dengan penerbitan Perpu yang mengatur secara tegas dan jelas status anggota Polri dalam jabatan sipil. Hal ini penting demi menjaga keadilan hukum, efektivitas pemerintahan, serta integritas reformasi sektor keamanan yang telah dirintis sejak era 1998.
Dalam kerangka demokrasi yang sehat, penguatan regulasi yang harmonis antara lembaga negara akan membantu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, profesional, dan mampu menjawab tantangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai konstitusional yang telah menjadi fondasi bangsa Indonesia tutup Made.





