PUBLIKA, Jembrana – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Ni Komang St (47), terdakwa kasus mucikari asal Jembrana. St dinyatakan bersalah melanggar Pasal 296 KUHP terkait perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan. Namun, ia tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba Selasa (10/6/2025).
Hakim menilai terdakwa terbukti memfasilitasi atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dan menjadikannya mata pencarian. Akan tetapi, majelis hakim menyatakan St tidak melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang menjadi dakwaan utama jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suastini dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutan dan tidak sesuai dengan dakwaan utama, JPU menyatakan akan mengajukan banding. “Kami banding atas putusan itu,” ujar Jaksa Ni Wayan Mearthi dari Kejaksaan Negeri Jembrana usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, I Wayan Sudarsana dan rekan, menyatakan menerima putusan tersebut. Menurutnya, vonis tersebut telah sesuai karena terdakwa dijerat dengan pasal dalam dakwaan kedua, bukan pasal TPPO.
Dalam fakta persidangan, St terbukti menawarkan dua perempuan kepada pria dengan tarif bervariasi. Dari korban berinisial NKS, St mengambil bagian Rp 50 ribu dari tarif Rp 250 ribu. Sedangkan dari korban NDA, terdakwa memotong Rp 100 ribu dari tarif Rp 350 ribu. Kedua korban belum sempat menerima pembayaran karena Suastini ditangkap polisi terlebih dahulu. Sidang juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah menjalankan praktik mucikari selama dua tahun untuk menambah penghasilan sehari-hari. (MD)