PUBLIKA TANJUNG SELOR – Belum habis masalah yang menimpa MT, tenaga honorer di PKH Kabupaten Malinau yang dilarang ikut tes calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara.
Nama MT disebut-sebut tidak memenuhi persyaratan untuk ikut, karena salah satu berkas berkas tak dilengkapi. Dimana sumber berkas itu ada di Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara.
Terbaru, MT dijegal agar tidak ikut tes lantaran namanya sudah digantikan oleh orang lain atas nama AM.
Menurut informasi terpercaya nama AM baru masuk honorer selama 3 bulan, namun saat adanya pendaftaran PPPK tahap II namanya masuk.
Hal inilah yang menjadi pertanyaan, karena masa kerja AM yang baru seumur jagung bisa ikut. Sedangkan MT sudah 2 tahun yang juga sebagai syarat bisa ikut tes PPPK tidak diikutkan.
Bahkan sumber terpercaya mengatakan AM ini saat tahapan pemberkasan itu dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menjadi pertanyaan orang, karena sudah TMS tapi tetap diikutkan. Sehingga diduga AM yang dekat dengan pejabat maka bisa diloloskan hingga dapat ikut tes PPPK tahap II.
Saat media ini melakukan klarifikasi kepada Penjabat Sekprov Kaltara, Bustan tidak ada tanggapan. Maka pesan Whatsapp yang dikirimkan tidak dibaca dan tidak ada respon. (rdi)