PUBLIKA TANJUNG SELOR – Tidak mengenal jarak dan waktu, jika berkaitan dengan tindak pidana kriminal. Maka polisi bakal mengejarnya, hal itulah yang berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bulungan yang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan mengatakan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria yang menjadi pelaku penipuan terhadap seorang warga di Nunukan.
“Kami telah amankan seorang pria yang mengaku ajudan Kepala Dinas PU Provinsi Kaltara bernama AP,” ungkap Kompol Irwan, Jumat (22/8/2025).
Dia menjelaskan kejadian penipuan dan penggelapan pada hari Senin (16/12/2024) disebuah rumah melalui via telepon di Jalan Tanjung Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
“Kami amankan pada hari Rabu (13/8/2025) di di Balai Besar Rehabilitas (BNN) di Jalan Mayjen HR. Edi Sukma KM.21, Wates, Cigombong, Watesjaya, Cigombang Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ucapnya.
Kata dia, kronologi awal kejadian pada saat itu korban mendapatkan telepon yang mengaku sebagai ajudan Kepala Dadis PU Provinsi kaltara yang bernama AP dan mengatakan “bu ini ada proyek gorden dan kurang dananya bisakah ibu bantu untuk pendanaannya”.
Setelah itu korban pun mengirimkan uang sebesar Rp.100.000.000, kemudian pelaku mengatakan lagi nanti akan dikembalikan di akhir tahun 2024 dan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari hasil proyek tersebut.
“Setelah sampai waktu pembayaran korban menelepon AP untuk meminta dana yang telah diberikan waktu itu beserta komisi sebesar 30 persen yang sudah dijanjikan. Bahasa dari AP mengatakan belum cair dana dari yang ditunggu dan berjanji akan membayarkan pada bulan Januari 2025,” jelasnya.
Setelah Januari 2025 hingga Februari 2025 belum masuk dana yang dijanjikan, hingga akhir Februari korban kembali menagih kepada pelaku. Ternyata uang yang dijanjikan tak kunjung ada.
“AP mengtakan masih menunggu dana dari keluarga. Pada awal bulan Maret 2025 masih mengatakan hal yang serupa yaitu masih menunggu dana dari keluarga. Atas kejadian tersebut korban yang telah melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp.100.000.000,” tuturnya.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polresta Bulungan pun melakukan penyelidikan, berupa pencarian informasi dari terduga pelaku melalui jejaring media sosial dan pengumpulan bahan keterangan. Petugas pin mendapat informasi bahwa pelaku, AP berada di Balai Besar Rehabilitas, Cigombang Kabupaten Bogor sedang melaksanakan rehab mandiri .
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan. Pelaku melakukan hal tersebut karena untuk mencari keuntungan lebih besar untuk membayar utang dan terpengaruh judi online dan menggunakan narkoba,” pungkasnya.
Reporter: I Made Wahyu Rahadia





