Nunukan,Publika.co.id – Pria berinisial HR (23) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap usai melakukan percobaan pemerkosaan terhadap istri tetangganya inisial NH (38). Pelaku melancarkan aksinya dalam keadaan mabuk.
“Betul telah terjadi tindak pidana percobaan pemerkosaan, pelaku ini merupakan tetangga dari korban,” ucap Kanit PPA Polres Nunukan Ipda Martha Nuka kepada Media, Selasa (3/9/2024).
Peristiwa itu terjadi di rumah NH di Jalan Meranti, Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimanggaris, Nunukan, Rabu (28/8) pukul 22.00 Wita. Pelaku masuk ke rumah korban melalui ventilasi jendela.
“Habis minum miras di rumahnya pelaku mendatangi rumah korban dan berusaha masuk lewat pintu depan, akan tetapi karena terkunci pelaku mencari jalan lain dengan masuk lewat ventilasi jendela yang ada di bagian belakang rumah,” terangnya.
Martha mengatakan korban yang tidur bersama anaknya berusia 10 tahun pun terbangun akibat suara gaduh dari pelaku. Saat korban berdiri dari tempat tidur, pelaku sudah berada di hadapannya dan langsung berusaha memeluknya.
“Saat mau dipeluk korban refleks menghindar dari pelukan sehingga pelaku terjatuh ke lantai, setelah terjatuh pelaku menarik kaki kanan korban dan menggigitnya pada bagian betis dengan sekuat tenaga sebanyak 1 kali, kemudian korban berteriak meminta tolong sambil berusaha membuka pintu rumah,” ungkapnya.
Melihat korban ingin melarikan diri, pelaku pun berdiri dan memukul korban ke bagian muka sehingga korban mengalami luka memar dan lebam. Beruntung warga yang mendengar teriakan korban datang.
“Waktu warga berdatangan pelaku langsung kabur, namun pakaian pelaku sempat ditarik korban hingga terlepas,” ujar Martha.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Pelaku akhirnya diamankan di salah satu rumah warga pada Kamis (29/8).
“Anggota Polsek Kota Nunukan dibantu sekuriti perusahaan di sana berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumah warga tanpa perlawanan,” bebernya.
Kepada penyidik, HR mengaku melakukan perbuatannya lantaran mengetahui hubungan NH dengan suami tidak harmonis. Pelaku juga mengetahui bahwa malam itu suami korban sedang tidak di rumah.
“Pelaku mengetahui antara korban dengan suami korban sering terjadi pertengkaran, kemudian malam kejadian itu pelaku mengetahui suami korban tidak berada di dalam rumah kemudian pelaku minum minuman beralkohol,” jelasnya.
Saat ini HR telah ditahan di Polsek Kota Nunukan guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 285 KUHpidana Jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dilansir detiksulsel. (Rdk)