PUBLIKA TANJUNG SELOR – Polda Kaltara buka suara terkait rumor adanya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ditukar dengan tawas dan gula batu. Jumlahnya tidak main-main, sabu itu sebanyak 12 kilogram hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara beberapa waktu lalu.
Hanya saja Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat membantah jika ada barang bukti (BB) sabu yang dipalsukan dengan bahan tawas. Tapi melainkan BB sabu itu hilang di curi oleh oknum anggota polisi.
“Sempat viral di media sosial yang menyatakan adanya barang bukti narkotika berjumlah 12 kilogram yang ditangani Ditresnarkoba Polda Kaltara berubah jadi tawas dan gula batu. Informasi itu tidak benar,” ungkap Kombes Budi, Kamis (19/6/2025).
Kasus itupun telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara. Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menyampaikan pihaknya telah turun tangan menyelidiki, karena itu masuk ranah pencurian.
“Saya menerangkan lagi selaku Direktur Reskrimum Polda Kaltara yang benar adalah terjadi peristiwa pengrusakan ruang barang bukti dan pencurian,” ujar Kombes Pol Yudhistira.
Dia menyebutkan ada 2 orang yang telah diamankan pada tanggal 17 Juni 2025 berinisial AA dan DR. Keduanya bertugas pada Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltara.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan barang dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kita telah melaksanakan penyelidikan terhadap 2 orang terduga pelanggar dan terduga tersangka. Penyelidikan telah dilakukan sejak tanggal 6 Juni 2025,” pungkasnya. (rdi)