BULUNGAN — Dugaan penipuan bermodus pengadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar menyeret nama SP, seorang oknum kepala sekolah di Kabupaten Bulungan, bersama rekannya MG, warga Tarakan. Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian korban hingga Rp1 miliar.
Kasus ini bermula pada awal April 2023. Saat itu, Hamdani, salah satu korban, menerima pesanan 20 ton solar untuk kebutuhan PT Conda Pulingga Nusantara (CPN), perusahaan yang disebut dikendalikan oleh SP dan MG. Nilai transaksi awal mencapai Rp320 juta.
Pesanan disampaikan melalui R, yang menjembatani komunikasi antara pihak perusahaan dengan Hamdani sebagai pemasok BBM.Sejak awal, H mengaku telah menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Saya setuju menyuplai, tapi dengan syarat harus ada Purchase Order (PO) resmi. Itu permintaan saya sejak awal,” ujar Hamdani saat dikonfirmasi, Kamis (16/01/2025).
PO tersebut diterbitkan tertanggal 4 April 2023. Berbekal dokumen itu, H dan R mengirimkan 20 ton solar tahap pertama ke dermaga Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Bulungan. Sesuai kesepakatan, pembayaran dilakukan dua minggu setelah barang diterima.
Namun, hingga tenggat waktu terlewati, pembayaran tak kunjung direalisasikan. Hingga awal Mei 2023, Hamdani dan Ramli mengaku belum menerima sepeser pun.
Pada 3 Mei 2023, keduanya mendatangi kantor PT CPN untuk menagih kewajiban pembayaran. Alih-alih melunasi, SP justru kembali menerbitkan PO baru untuk pengadaan 20 ton solar tambahan, dengan nilai meningkat menjadi Rp340 juta.
“Waktu kami tagih, mereka malah minta suplai lagi. Kami masih percaya karena status perusahaan dan jabatannya,” kata H.
Tanpa adanya pembayaran tahap pertama, H kembali mengirim 20 ton solar tahap kedua. Total BBM yang telah diserahkan kini mencapai 40 ton, namun tetap tanpa pembayaran.
Masalah berlanjut pada 22 Mei 2023. H kembali menagih kewajiban kepada SP selaku Direktur PT CPN yang juga merangkap sebagai oknum kepala sekolah, serta MG sebagai komisaris. Namun, pembayaran kembali tidak dilakukan.
Sebaliknya, SP dan MG justru memesan 60 ton solar tambahan, disertai janji akan melunasi seluruh tunggakan jika pesanan terakhir dipenuhi. Dengan pesanan tersebut, total nilai transaksi membengkak hingga Rp1 miliar.
“Kami diminta percaya lagi. Katanya semua akan dibayar sekaligus. Tapi setelah barang dikirim, mereka menghilang,” ungkap Hamdani.
PO terakhir diterbitkan pada 26 Mei 2023. Sejak itu, PT CPN disebut tidak lagi menunjukkan itikad baik. Hingga kini, pembayaran tak kunjung dilakukan, meninggalkan H dan menanggung kerugian besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini telah dilaporkan ke Polresta Bulungan. SP dan MG telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam proses penyidikan keduanya disebut kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan dan beberapa kali mengajukan penundaan dengan berbagai alasan.
Ironisnya, meski telah berstatus tersangka, SP masih aktif menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan beraktivitas seperti biasa di lingkungan pendidikan.
“Kami hanya ingin keadilan. Barang kami diambil, uang kami tidak dibayar. Tapi mereka masih bebas beraktivitas,” tegas H.
Kasus ini tidak sekadar persoalan bisnis, melainkan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pejabat publik, pengawasan ASN, serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana yang melibatkan pihak berpengaruh.
Dikonfirmasi Media Publika Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Sub Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 telah dicabut dan Pengacuannya mengacu pada Pasal 492 KUHPidana Jo Pasal 21 Ayat 1 KUHPidana Sub Pasal 486 KUHPidana, yang terjadi di Pelabuhan Ancam Desa Ardi Mulyo Kec.Tanjung Palas Utara Kabupaten Bulungan Prov.Kalimantan Utara, Pada Hari Selasa Tanggal 04 April 2023 dengan Pelapor atas Nama RM, Dan Pelaku sudah ditahan di Polresta Bulungan, Bagi Masyarakat yang pernah merasa tertipu , silahkan Lapor Ke Polresta Bulungan ujar Rio.
(Bli Made)





