Publika, Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menetapkan SPRD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di unit kerja salah satu Bank milik negara di Jembrana. Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, Selasa (15/4/2025).
Kajari dalam keterangan kepada wartawan mengatakan tersangka sebelumnya menjabat sebagai Mantri di Unit Bank wilayah Kecamatan Negara, diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya. “Penyimpangan tersebut meliputi penyalahgunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan dana angsuran dan pelunasan pinjaman, hingga kredit fiktif (kredit topengan) serta kredit tempilan,” kata Kajari.
Akibat perbuatannya, negara cq. Bank tersebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.720.530.500. Dari total tersebut, tersangka telah mengembalikan dana senilai Rp 202.964.233 menggunakan uang pribadi. Namun, masih tersisa kerugian sebesar Rp 1.517.566.267 yang belum dikembalikan.
Tersangka sebelumnya tersangka juga telah diputus bersalah dalam perkara penggelapan oleh Pengadilan Negeri Negara dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan melalui putusan Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tanggal 19 Desember 2024.
Saat ini, tersangka tetap menjalani masa hukuman di Rutan Kelas IIB Negara dan akan diproses lebih lanjut dalam perkara korupsi ini. Atas perbuatannya, SPRD dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan subsider Pasal 3 Undang-undang yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap fakta lebih lanjut terkait perkara ini. (MD)