Operasi Patuh Selesai, Satlantas Keluarkan 242 Surat Tilang ke Pelanggar Lalu Lintas

Senin, 28 Juli 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Operasi kepolisian yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia yakni Operasi Patuh telah berakhir. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

Operasi Patuh Kayan 2025 yang telah digelar oleh Polresta Bulungan melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sejak tanggal 14 hingga 27 Juli 2025, didapati masih banyak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat pengguna kendaraan di jalan raya. 

Baca juga  Ingkong Ala Sambangi Rider Asal Bulungan Di BMC 2024 Malinau

“Selama 2 pekan ini di wilayah hukum Polresta Bulungan telah terjadi 2 kecelakaan, didapati adanya 1 orang meninggal dunia di Sekatak Bengara dan 1 orang lagi di Sengkawit itu luka berat,” ungkap Ps Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Yulius Heri Subroto, Senin (28/7/2025).

Tidak hanya itu, selama operasi patuh berlangsung didapati pengendara yang diberikan tilang sebanyak 242. Dominan pelanggarannya adalah tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), disusul oleh pengendara yang tidak mengantongi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Baca juga  KICKBOXING KALTARA CUP 2025: Membangun Semangat dan Kompetensi Atlet Kalimantan Utara

Ketiga kelengkapan kendaraan bermotor yang tidak terpasang seperti tidak menggunakan safety belt, kaca spion, tidak pakai helm dan plat kendaraan yang tidak ada.

“Jadi mendominasi disini adalah masyarakat umum, rata-rata tidak punya SIM. Tujuan kami melakukan operasi adalah menekan angka kecelakaan terutama yang fatalitas,” paparnya.

Kata dia, operasi kepolisian tidak hanya sampai disini, kedepannya Satlantas Polresta Bulungan bakal melakukan lagi operasi yang tujuannya untuk mengingatkan pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca juga  Pemberian Bantuan Berupa Sepatu Sekolah Kepada Siswa SMPN 1 Tanjung Selor Dalam Rangka Sinergitas TNI Polri dan Hari Ulang Tahun Propam yang Ke-22

“Kecelakaan fatalitas kita akan tekan serendah mungkin bagi masyarakat Bulungan,” tuturnya.

Bahkan kendaraan yang ditilang, dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh personelnya untuk berurusan langsung dengan pelanggar. Ketika kendaraan ditilang, maka petugas langsung memberikan kode bayar untuk dibayarkan langsung melalui bank BRI.

“Anggota tidak boleh menerima titipan, teknisnya ketika ada tilang maka Baur Tilang Satlantas akan memberikan kode Briva dan itulah denda tilang yang dibayarkan ke negara,” pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait